PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan langkah tegas dengan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada Selasa siang, 28 April 2026. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada serentak periode 2023–2024 yang mencapai nilai fantastis.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan intensif tersebut dilakukan untuk mendalami penggunaan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Menurutnya, dana hibah yang kini tengah menjadi objek pemeriksaan tersebut berjumlah sekitar Rp20 miliar. Fokus utama penyidik adalah memastikan apakah penyaluran dana besar tersebut telah sesuai dengan peruntukannya atau terdapat penyelewengan yang merugikan negara.
Suasana di lokasi kejadian tampak cukup sibuk saat petugas kejaksaan menyisir sejumlah ruangan penting di kantor penyelenggara pemilu tersebut. Namun, proses penggeledahan ini berlangsung tanpa kehadiran para komisioner KPU Kota Palangka Raya yang dilaporkan tidak berada di tempat. Seluruh rangkaian pemeriksaan hanya didampingi oleh staf dari pihak sekretariat KPU.
Selama proses yang berlangsung cukup lama, petugas terlihat mengumpulkan berbagai bukti krusial dari dalam kantor. Aparat keluar masuk ruangan dengan membawa beberapa kantong plastik yang diduga kuat berisi dokumen keuangan serta barang bukti elektronik untuk memperkuat penyidikan. Petugas secara teliti mencocokkan setiap laporan penggunaan anggaran dengan bukti fisik dokumen yang ditemukan di lapangan.
Meski penggeledahan telah dilakukan, pihak kejaksaan masih menutup rapat rincian temuan awal demi menjaga kelancaran proses hukum. Hadiarto menegaskan bahwa informasi lebih mendalam akan dipaparkan secara resmi kepada publik dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung esok hari.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait penggeledahan tersebut. Kasus ini pun seketika menjadi perhatian luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk menjaga kualitas demokrasi melalui pelaksanaan Pilkada, bukan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (*)
Editor : Indra Zakaria