Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Giliran Dana Pilkada Kota Palangka Raya Diselidiki, Penyidikan Kasus Kotim Terus Bergulir

Redaksi Prokal • Rabu, 29 April 2026 | 10:15 WIB
Anggota tim Kejari Palangka Raya saat menggeledah Kantor KPU setempat, terkait dugaan tipikor dana hibah Pilkada 2023/2024, pada Selasa (28/4) siang.(istimewa)
Anggota tim Kejari Palangka Raya saat menggeledah Kantor KPU setempat, terkait dugaan tipikor dana hibah Pilkada 2023/2024, pada Selasa (28/4) siang.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2023-2024 kini semakin meluas di wilayah Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), langkah serupa kini menyasar Ibu Kota Provinsi. Pada Selasa siang, 28 April 2026, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang mendadak digeledah oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Sejumlah petugas kejaksaan terpantau memasuki gedung KPU sejak siang hari untuk menyisir berbagai dokumen krusial. Dalam aksi tersebut, beberapa petugas terlihat keluar dengan membawa kantong plastik yang diduga kuat berisi barang bukti serta berkas-berkas penting dari dalam kantor. Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, tidak satu pun komisioner KPU Kota Palangka Raya berada di tempat, sehingga jalannya pemeriksaan hanya didampingi oleh pihak sekretariat KPU setempat.

Aktivitas di dalam kantor berlangsung cukup intens dengan petugas yang terus keluar masuk ruangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara yang tengah ditangani di Kotim. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak aspek teknis dan administratif yang harus diteliti secara saksama oleh tim penyidik.

Hadiarto mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan ini adalah penggunaan dana hibah sebesar Rp20 miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya kepada KPU setempat untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada. Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, pihak Kejari Palangka Raya belum merinci lebih jauh mengenai identitas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. Rencananya, hasil dari penggeledahan ini akan dirilis secara resmi dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, juga belum memberikan keterangan terkait tindakan hukum tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terpantau masih berjalan meski belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak akhir Januari lalu. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Hendri menjelaskan bahwa landasan penyelidikan di Kotim merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU setempat tertanggal 30 Oktober 2023. Sejauh ini, sedikitnya delapan saksi dari berbagai unsur seperti sekretariat daerah, DPRD, BPKAD, Kesbangpol, hingga pihak vendor telah diperiksa. Walaupun tersangka belum ditetapkan, penyidik terus memperkuat alat bukti dari hasil penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di beberapa lokasi di Kotim pada pertengahan Januari lalu demi menuntaskan perkara ini secara transparan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kpu kalteng