PROKAL.CO- Dunia birokrasi Kabupaten Seruyan mendadak gempar dan tercoreng setelah seorang camat aktif harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat tersandung kasus narkotika. Pejabat berinisial UA, yang sehari-hari mengemban amanah sebagai Camat Seruyan Hilir Timur, diringkus petugas saat sedang asyik berpesta sabu. Tidak sendirian, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Satresnarkoba Polres Seruyan tersebut, polisi juga turut mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya berinisial AT. Sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat ini justru terjungkal di ujung pipa hisap di tengah gencarnya kampanye perang terhadap narkoba.
Detik-detik jatuhnya karier sang camat bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, langsung turun tangan memimpin operasi penangkapan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB. Begitu merangsek masuk ke dalam rumah milik AT, petugas menemukan kedua oknum abdi negara tersebut berada di dalam kamar yang diduga kuat kerap dijadikan wadah untuk mengonsumsi barang haram. Didampingi ketua RW setempat selaku saksi, polisi menggeledah ruangan dan menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan, korek api, klip plastik bekas sabu, hingga telepon genggam. Hasil tes urine pun langsung keluar dengan hasil positif mengandung zat narkotika.
Kasus memalukan yang mencoreng korps pelat merah ini langsung memantik reaksi keras dari Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda. Sang Bupati mengaku sangat prihatin sekaligus menyayangkan bagaimana virus narkoba kini telah menyusup ke ring satu birokrasi daerahnya. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. ASN dan pejabat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jadi wajar bila ditindak tegas," ungkap Ahmad. Ia pun mendukung penuh langkah kepolisian dan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi aparatur yang nekat bermain-main dengan narkotika maupun judi online. Atas perbuatannya, UA dan AT kini dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Badai sanksi kini dipastikan siap menggulung nasib dan masa depan kedua pelaku. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap ASN yang terjerat pidana narkotika maupun korupsi. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, menegaskan bahwa sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 siap menanti mereka. Sembari menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), kedua oknum tersebut dipastikan akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya agar fokus menjalani proses hukum yang berlaku di balik jeruji besi. (*)
Editor : Indra Zakaria