SAMPIT — Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi rapor merah yang memerlukan perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim mencatat sebanyak 22 kasus kekerasan, dengan kejahatan seksual menempati urutan tertinggi.
Kepala DP3AP2KB Kotim, Achmad Yusi, merincikan bahwa dari total 22 kasus yang ditangani, delapan di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
"Memang angka kasus kita cukup banyak, ada 22 kasus. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling menonjol dan mendominasi di wilayah Kotim," ujar Achmad Yusi dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Selain delapan kasus kekerasan seksual, DP3AP2KB Kotim juga mencatat enam kasus kekerasan fisik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lima kasus kategori lainnya, satu kasus penelantaran, serta satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kehadiran satu kasus TPPO ini mendapat sorotan khusus dari Yusi. Ia menilai munculnya perdagangan orang menjadi sinyalemen baru yang mengkhawatirkan seiring perkembangan Sampit menjadi kota yang kian besar dan dinamis.
“Saya agak terkejut juga ada satu kasus TPPO di sini. Jika melihat kota kelahiran saya di Banjarmasin atau di Palangkaraya, kasus seperti ini memang banyak. Munculnya kasus ini di Kotim membuktikan bahwa Sampit mulai bertransformasi menjadi kota besar dengan dinamika sosial yang semakin kompleks,” tuturnya menjelaskan.
Kondisi di Kotim ini sejalan dengan tren makro di tingkat nasional dan provinsi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka tersebut melonjak 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 330.097 kasus. Sementara untuk skala regional Kalimantan Tengah, aplikasi SIMFONI PPA mendeteksi sebanyak 414 kasus di periode yang sama.
Guna menekan laju angka kekerasan ini, DP3AP2KB Kotim terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Melalui komitmen dan kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan edukasi, pencegahan, serta penanganan hukum terkait kekerasan perempuan dan TPPO di Kotim dapat berjalan jauh lebih efektif ke depannya.(*)
Editor : Indra Zakaria