Nekat Mundur di Tanjakan Licin, Pengemudi Pikap Pengangkut Sawit Didakwa Sebabkan Kematian Anak

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:15 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

PROKAL.CO- Aktivitas panen kelapa sawit di sebuah perkebunan kawasan Dusun Mahawai, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung duka mendalam. Sebuah mobil pikap bermuatan penuh buah sawit meluncur mundur tak terkendali di jalan licin hingga merenggut nyawa seorang anak bernama Hanindiya Pratiwi. Peristiwa naas yang terjadi pada 28 April 2026 tersebut kini resmi bergulir ke meja hijau. Sang pengemudi, Sandy bin Aripin Gilisman, didakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (20/7/2026). Tragedi ini bermula saat terdakwa bersama rekannya, Habibuloh, mengangkut hasil panen sawit ke dalam mobil pikap Grand Max silver bernomor polisi KH 8037 LB. Menjelang sore, saksi Jariyah datang ke lokasi perkebunan bersama dua anak, termasuk korban, dan berada tidak jauh di belakang kendaraan tersebut.

Insiden maut berawal ketika terdakwa bermaksud mendekati tumpukan buah sawit yang berada di sekitar area tanjakan. Terdakwa sempat melewati posisi tumpukan sawit sehingga berencana memundurkan kendaraannya. Rekannya, Habibuloh, sebenarnya telah memberi peringatan dan melarang terdakwa memundurkan mobil mengingat kondisi jalan tanah yang licin dan berada di tanjakan curam. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan terdakwa tetap nekat melakukan manuver mundur.

Kombinasi jalan licin, posisi tanjakan, serta beban muatan sawit yang berat membuat kendaraan hilang kendali dan tergelincir meliuk-liuk ke bawah. Meski Habibuloh sempat bergegas mencari batu ganjal dan terdakwa berupaya mengerem, laju kendaraan tak lagi bisa dihentikan. Terdakwa yang panik kemudian membanting setir ke kanan hingga bagian kabin depan kiri menghantam saksi Jariyah hingga terpental. Naas, ban depan sebelah kiri pikap lantas menabrak serta melindas bagian leher hingga kepala korban.

Korban sempat dilarikan ke Klinik Pratama PT Agro Wana Lestari (AWL), tetapi dinyatakan meninggal dunia tak lama berselang akibat cedera kepala berat dan patah tulang tengkorak. Atas tindakan yang dinilai mengabaikan keselamatan dan peringatan di lapangan, Jaksa mendakwa Sandy melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sampit