Geger Skandal Hibah Pilkada Rp40 Miliar! Lima Komisioner KPU Kotim Kompak Diborgol Kejati Kalteng

Indra Zakaria • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:54 WIB
Kejati Kalteng menahan 5 komisioner KPU Kotim.(Arief Prathama/Kalteng Pos)
Kejati Kalteng menahan 5 komisioner KPU Kotim.(Arief Prathama/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Guncangan hebat melanda penyelenggara pemilu di Kalimantan Tengah. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng secara resmi menetapkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke sel tahanan pada Kamis (6/8/2026) sore.

Kelima pimpinan KPU Kotim periode 2023–2028 tersebut—yakni MR selaku Ketua KPU, serta empat anggota komisioner lainnya yaitu W, JJ, MT, dan E—terseret dalam pusaran skandal dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka secara simultan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan teruji. "Tim Penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup resmi menetapkan para tersangka," ujar Hendri Hanafi saat membeberkan perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPU Kotim menerima kucuran dana hibah bernilai fantastis sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim. Pengucuran anggaran tersebut dibagi dalam dua tahap berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023, yakni senilai Rp16 miliar pada TA 2023 dan dilanjutkan Rp24 miliar pada TA 2024.

Namun dalam pelaksanaannya, dana publik bernilai puluhan miliar tersebut justru disalahgunakan. Kejati Kalteng menemukan indikasi kuat bahwa kelima komisioner tersebut secara bersama-sama memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengelola dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan yang tertuang dalam NPHD.

Tak berhenti pada pelanggaran prosedur administrasi anggaran, penyidik juga berhasil mengendus aroma suap di balik penyelewengan dana Pilkada tersebut.

"Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial. Selain itu, kami juga menemukan adanya kickback atau pemberian suap dan gratifikasi kepada pihak komisioner maupun pihak-pihak lainnya," tegas Hendri.

Kini, kelima komisioner KPU Kotim tersebut harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi sel tahanan Kejati Kalteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sembari penyidik terus merampungkan penghitungan total kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
KPU Kotim