Pusaran Korupsi Rp40 Miliar KPU Kotim: Kejati Kalteng Cium Sinyal Gratifikasi, Siapa Tersangka Berik

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:26 WIB
Tersangka korupsi KPU Kotim, Kejati dalami gratifikasi.(Humas)
Tersangka korupsi KPU Kotim, Kejati dalami gratifikasi.(Humas)

PALANGKA RAYA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan belum berakhir. Meski lima komisioner KPU Kotim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini mulai mengarahkan bidikannya pada dugaan aliran dana serta praktik gratifikasi yang melibat pihak lain.

Sinyal bakal bertambahnya barisan tersangka pun kian menguat. Penyidik menegaskan tidak akan ragu menyeret pihak mana pun yang terbukti ikut menikmati "uang panas" atau terlibat dalam permufakatan jahat penyelewengan dana jumbo senilai Rp40 miliar tersebut.

"Apabila nanti kami temukan faktanya, kami akan tetapkan. Masih cari bukti dulu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, saat membocorkan perkembangan kasus tersebut kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Pemeriksaan Maraton 80 Saksi

Upaya membongkar misteri ke mana saja uang negara itu mengalir bukan perkara sederhana. Sejauh ini, tim penyidik Kejati Kalteng telah menggarap sedikitnya 80 orang saksi secara maraton. Daftar saksi yang dipanggil terbilang luas. Mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim selaku pihak pemberi dana hibah, rekanan penyedia barang dan jasa, hingga internal KPU Kotim sendiri seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bendahara, dan sekretaris.

Meski nama-nama dari instansi daerah maupun rekanan swasta sudah bolak-balik diperiksa, status mereka hingga kini masih sebatas saksi. Namun, Jimmy menegaskan posisi tersebut bisa saja berubah seiring ditemukannya bukti-bukti baru.

"Pejabat daerah masih saksi. Begitu juga dari PPK, bendahara, dan sekretaris masih berstatus saksi. Jika nanti ada ditemukan fakta atau alat bukti, kami akan pertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Uang untuk Kepentingan Pribadi hingga Celah Gratifikasi

Mengenai kemana hilangnya dana puluhan miliar tersebut, pihak kejaksaan belum membeberkan secara detail skema perputarannya. Namun, hasil penyidikan awal mengonfirmasi bahwa sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai pesta demokrasi justru disimpangkan demi memuaskan kepentingan pribadi.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya imbalan tidak sah (kickback) atau aliran dana ke pihak lain di luar internal KPU, Jimmy menyebut penyidik sedang terus mendalaminya.

"Sampai sekarang (aliran dana ke pihak lain) belum kami temukan," ungkap Jimmy. Kendati demikian, ia tak menampik adanya potensi tindak pidana lain. "Kemungkinan ada dugaan gratifikasi, tapi kita cari alat buktinya."

Jejak Lima Komisioner yang Terjerat

Penanganan kasus ini sebelumnya telah menyeret seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023–2028 ke kursi pesakitan. Kelima pimpinan lembaga penyelenggara pemilu di Kotim tersebut resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023–2024.

Mereka adalah MR (Ketua KPU Kotim merangkap Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik), W (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM), JJ (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), MT (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), serta E (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan).

Skandal ini berakar dari penyaluran dana hibah APBD Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024. Dari total anggaran Rp40 miliar, KPU Kotim menerima kucuran dana dalam dua tahap: Rp16 miliar pada TA 2023 dan Rp24 miliar pada TA 2024.

Kini, publik Kotawaringin Timur menanti babak lanjutan dari penanganan kasus ini: akankah pengusut aliran dana dan dugaan gratifikasi ini memunculkan nama baru di daftar tersangka? (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalteng sampit