Korupsi Dana Hibah KPU Kotim: Kejati Garap 24 Saksi, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 06:55 WIB
Penyidik Kejati Kalteng memeriksa saksi dugaan korupsi KPU Kotim.(Penkum)
Penyidik Kejati Kalteng memeriksa saksi dugaan korupsi KPU Kotim.(Penkum)

PALANGKA RAYA — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus bergulir cepat. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memeriksa 24 orang saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim pada Senin (7/9/2026).

Penyidik sebenarnya melayangkan panggilan kepada 26 orang saksi. Namun, dua orang absen—satu orang berhalangan karena sakit dan seorang lainnya masih berada di Jakarta. Pemeriksaan marathon ini digelar untuk memperkuat pembuktian atas tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.

Fokus pemeriksaan tertuju pada pengucuran dana hibah APBD Kotim sebesar Rp40 miliar—yang dicairkan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Tim Kejati Kalteng mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang melenceng jauh dari aturan main.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menggunakan dana hibah dari APBD tersebut tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD,” tegas perwakilan Kejati Kalteng melalui keterangan resminya.

Penyimpangan ini disinyalir tak cuma memicu kerugian keuangan negara, tetapi juga mengarah pada tindak pidana suap.

“Kami menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim,” ungkap tim penyidik Kejati Kalteng.

Soal nominal kerugian negara, penghitungan resminya masih diproses oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. Meski begitu, penyidik memproyeksikan nilai kerugian sementara yang fantastis.

“Perkiraan awal nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Nilai ini berasal dari indikasi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback,” jelas pihak kejaksaan. Kejati Kalteng memastikan proses hukum tak berhenti di sini.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dari upaya kami untuk membongkar lebih jauh dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah ini,” pungkas penyidik.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kpu kotim