Konten Kreator Sampit Habisi dan Kubur Istri Selama 2 Tahun, Terbongkar Berkat Obrolan WhatsApp

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:15 WIB
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna memimpin rilis suami habisi istri.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna memimpin rilis suami habisi istri.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA – Misteri hilangnya SS (24) selama dua tahun akhirnya masuk ke babak akhir persidangan. Terdakwa DP (36), seorang konten kreator asal Sampit yang tega menganiaya istrinya hingga tewas dan menyembunyikan jasadnya, didudukkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Senin (21/9/2026).

Sidang perkara nomor pelimpahan per tanggal 3 September 2026 ini digelar secara tertutup untuk umum karena masuk dalam kategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Humas PN Palangka Raya, Liwar Mbanni Awang, menjelaskan bahwa sistem persidangan tertutup ini merujuk pada regulasi dan ketentuan KUHAP yang berlaku.

“Karena KDRT harus tertutup untuk umum. Dalam dakwaan pertama didakwakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT karena pelaku dan korban suami istri, sedangkan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal pembunuhan,” terang Liwar Mbanni Awang.

Tabir Kejahatan Terkuak Berkat Kecurigaan Keluarga
Berdasarkan fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh DP sebenarnya telah terjadi sejak Februari 2024. Namun, aksi keji tersebut baru berhasil dibongkar pihak keluarga korban pada April 2026 lalu.

Saudari kandung korban, PR, menceritakan awal mula terbongkarnya kejahatan sang ipar. Selama dua tahun terakhir, keluarga menaruh curiga mendalam karena SS tidak pernah bisa ditemui secara langsung maupun diajak melakukan panggilan video. Komunikasi yang terjalin hanya sebatas pesan tertulis di aplikasi WhatsApp.

Ketika ditanya oleh keluarga, DP berdalih dan bersilat lidah dengan mengklaim bahwa istrinya telah kabur meninggalkan rumah.

Merasa ada hal yang tidak wajar, pihak keluarga korban akhirnya mengambil langkah tegas pada April 2026 dengan memaksa dan membawa DP ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Di hadapan penyidik kepolisian, mental DP akhirnya runtuh. Ia mengakui telah menganiaya sang istri hingga tewas pada dua tahun silam, lalu menunjukkan lokasi tempat ia mengubur dan menyembunyikan jasad korban selama ini.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya, Rahmi Amalia, menghadirkan dua orang saksi kunci dari pihak keluarga korban, yakni PR beserta ibu kandung korban SS. Terdakwa DP yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam tampak menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan, Advokat Yohana dan Dani. Proses peradilan akan terus berlanjut untuk menentukan sanksi pidana yang setimpal atas perbuatan terdakwa. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
konten kreator sampit