SAMPIT — Seorang pengemis perempuan berinisial RA (45) mengaku menjadi korban pemerkosaan di sebuah bangunan bekas kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus ini terungkap setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim menggelar razia penertiban pada Rabu (30/9/2026).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo, menjelaskan bahwa dugaan rudapaksa tersebut terungkap saat petugas melakukan proses asesmen usai pengamanan. "Pada saat asesmen, setelah kami ngobrol dari hati ke hati, beliau mengaku sudah dirudapaksa," ujar Eribka.
Terjadi Dua Kali pada Dini Hari
Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa memilukan itu terjadi sekitar bulan April 2026 lalu ketika ia tengah tertidur di lantai dua bangunan eks Mentaya. Korban mengaku diserang sebanyak dua kali oleh rombongan pelaku yang sama pada waktu yang berbeda.
Pada insiden pertama, korban menyebut digagahi oleh dua orang pelaku. Sementara pada kejadian kedua, jumlah pelaku bertambah menjadi tiga orang. Meskipun korban sempat berteriak minta tolong, lokasi yang sepi serta waktu kejadian yang berlangsung pada dini hari membuat upayanya sia-sia.
Guna memastikan kondisi korban, petugas melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes kehamilan (testpack). Hasilnya, alat tersebut menunjukkan dua garis yang mengindikasikan kehamilan, meski garis kedua masih tampak samar.
"Testpack-nya sudah garis dua, tetapi masih kabur. Untuk memastikan mengandung atau tidak, nanti akan ditindaklanjuti melalui Dinas Sosial," jelas Eribka. Petugas menekankan bahwa temuan ini masih berupa indikasi awal berdasarkan pengakuan korban dan memerlukan proses penyelidikan resmi dari pihak berwenang untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Saat ini, RA telah diserahkan ke rumah singgah sementara. Hasil asesmen awal akan diteruskan ke Dinas Sosial Kotim dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan, pemeriksaan medis lanjutan, serta tindakan hukum lebih jauh. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co