Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor

izak-Indra Zakaria • Jumat, 19 Januari 2024 | 14:23 WIB
Photo
Photo

BONTANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, masing-masing Noorhayati, Basir, dan Rendy, telah mendapatkan amar putusan banding. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Isinya, putusannya menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda atas tindak pidana korupsi, baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” kata Kepala Kejari Bontang Samsul Arif.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa juga diminta tetap ditahan. Meski demikian, JPU belum mengambil sikap atas putusan banding ini. “Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Kami juga belum menerima salinan putusan banding,” ucapnya.

Dalam kasus ini JPU mengajukan banding karena dua faktor. Pertama, vonis hakim pengadilan tipikor tidak sesuai tuntutan jaksa. Alasan kedua, lanjut Samsul, lama pidana yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU. Permohonan banding ini menyasar dua berkas sekaligus. “Majelis hakim hanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa. Padahal, JPU menuntut Basir 8,5 tahun. Sementara Noorhayati dan Rendy Iriawan dituntut 7,5 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Jadi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Namun, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jemmy.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim.

Dari barang bukti yang telah dikantongi ada 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak/ind/k16)

 

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria