Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Jadi Sorotan, Pemkot Balikpapan Siapkan Sidak dan Sanksi Tegas

Wawan • Kamis, 9 April 2026 - 17:03 WIB
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo,
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo,

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN- Temuan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di rumah makan saat jam kerja menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat menyiapkan langkah pengawasan ketat melalui inspeksi mendadak (sidak).

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin. Ia menyebutkan, tim khusus telah dibentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama jam kerja. “Kalau memang terbukti, silakan laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurut Purnomo, ASN pada dasarnya memiliki waktu istirahat yang telah diatur, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Pada rentang waktu tersebut, pegawai diperbolehkan untuk makan siang atau beristirahat di luar kantor. Namun, aktivitas di luar kantor di luar jam istirahat tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar ketentuan disiplin. “Kalau masih jam 10.00 sudah berada di restoran tanpa keperluan dinas, tentu akan kami tindak. Tapi tetap harus dilihat konteksnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tidak semua ASN yang berada di rumah makan saat jam kerja otomatis melanggar aturan. Dalam beberapa kasus, aktivitas tersebut justru berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti rapat kerja, koordinasi lintas instansi, atau menjamu tamu dari luar daerah. “Bisa saja mereka sedang rapat atau menjamu tamu dinas. Itu tidak masalah, selama memang ada kepentingan pekerjaan,” tambahnya.

Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu. BKPSDM akan memeriksa alasan keberadaan ASN di luar kantor, termasuk memastikan adanya surat tugas atau agenda kegiatan resmi.

Selain itu, faktor situasional juga menjadi pertimbangan dalam penilaian. Misalnya, ASN yang belum sempat makan saat jam istirahat karena pekerjaan mendesak, lalu baru memiliki waktu setelahnya. Hal ini, menurut Purnomo, perlu dilihat secara objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan. “Kami tidak ingin gegabah. Semua harus melalui proses klarifikasi agar penilaian tetap adil,” tegasnya.

Terkait sanksi, Purnomo menyebutkan penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran ringan, penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman berat seperti pemberhentian, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Pemkot Balikpapan juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, masyarakat didorong berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal dan terpercaya. (adv/kominfobpn)

Editor : Wawan
#ADV Pemkot Balikpapan #pemkot balikpapan