Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Bisa Dipidana

Muhamad Yamin • Rabu, 22 April 2026 | 08:10 WIB
Aksi massa 21 April lalu.
Aksi massa 21 April lalu.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Insiden disebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan disebut dihapus secara paksa. Sementara itu, di luar kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) disebut sempat dihalangi saat melakukan peliputan di ruang publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menilai intimidasi terhadap jurnalis merugikan kepentingan publik. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. “Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” kata Yuda.

Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Aturan itu menegaskan wartawan wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya. Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut peristiwa tersebut sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Ia menilai tindakan seperti melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan merupakan pelanggaran hukum.

“Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya. Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja pers, serta memastikan pemulihan hak korban. Koalisi menegaskan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka meminta ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltim