PROKAL.CO, SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyatakan kesiapan menindaklanjuti tuntutan massa aksi 21 April 2026 dengan mendorong penggunaan hak angket. Namun, langkah tersebut ditegaskan harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD. Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan partainya berkomitmen merespons aspirasi yang disampaikan dalam aksi di Kantor DPRD Kaltim. Meski demikian, pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” kata Ananda saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2026.
Menurut dia, pengajuan hak angket merupakan keputusan kolektif lintas fraksi. Berdasarkan tata tertib DPRD, usulan tersebut harus didukung sedikitnya 10 anggota dewan dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah itu, usulan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas. “Karena ini bukan hak perorangan, PDI tidak bisa sendiri, tapi kolektif. Dari situ nanti dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan,” ujarnya.
Ananda menambahkan, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hak angket baru dapat dijalankan apabila disetujui oleh dua pertiga anggota dalam rapat paripurna, atau sedikitnya 37 orang. Ia menegaskan seluruh tahapan harus dilalui secara prosedural sesuai aturan perundang-undangan. “Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tata tertib dan aturan. Tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.
Meski menunjukkan kesiapan secara politik, Ananda mengakui proses menuju penggunaan hak angket tidak dapat berlangsung cepat. DPRD Kaltim masih perlu menggelar rapat pimpinan untuk membahas langkah lanjutan, di tengah sejumlah agenda lain seperti pembahasan panitia khusus yang masih berjalan. “Dalam waktu dekat akan dijadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan selesai dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi massa pada 21 April 2026 di DPRD Kaltim mendorong lahirnya pakta integritas yang menekankan penguatan fungsi pengawasan legislatif, termasuk opsi penggunaan hak angket untuk mengaudit kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pakta integritas yang diusung Aliansi Rakyat Kaltim memuat tiga poin utama, yakni audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah provinsi, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket. Dokumen tersebut juga mencantumkan konsekuensi politik, yakni DPRD Kaltim harus bertanggung jawab kepada publik apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan.
Dalam aksi tersebut, pakta integritas ditandatangani antara lain oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah perwakilan fraksi lainnya. (*)
Editor : Indra Zakaria