Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mulai Marbot sampai Pekerja Jasa Konstruksi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Wawan • Rabu, 29 April 2026 | 05:24 WIB
Saat ini semua jenis pekerjaan sudah dapat didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Marbot sampai dengan Tukang yang bekerja di proyek Konstruksi berhak mendapatkan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Saat ini semua jenis pekerjaan sudah dapat didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Marbot sampai dengan Tukang yang bekerja di proyek Konstruksi berhak mendapatkan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

PROKAL.co, Kutai Timur – Saat ini semua jenis pekerjaan sudah dapat didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Marbot sampai dengan Tukang yang bekerja di proyek Konstruksi berhak mendapatkan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Para pekerja tersebut berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang didapatkan Ahli Waris jika peserta mengalami resiko Meninggal Dunia.

Apapun penyebab peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 42 Juta Rupiah, dan Beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 Juta dari TK sampai dengan Menempuh perguruan tinggi.

Lalu ada Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan ketika bekerja. Manfaat yang didapat adalah pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta Sembuh. Dan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka hali waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 X Upah.

Dengan benefit yang sangat besar, membuat Masjid At-Taqwa Teluk Lingga Mendaftarkan Marbot dan dua orang imam ke program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ingin memberikan perlindungan bagi petugas masjid agar mereka bisa bekerja dengan tenang”.

Masjid At-Taqwa adalah masjid pertama di Kutai Timur yang mendaftarkan Marbot dan Imam Masjidnya ke Program BPJS Ketenagakerjaan. “Masjid At-Taqwa mencatatkan sejarah, sebagai masjid yang mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan dan semoga ini menjadi inspirasi bagi masjid lainnya di wilayah Kutai Timur, ” kata Andika Candra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan di temui di kantornya, Jumat 10 April 2026.

Lalu pada Kamis, 23 April diadakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Sekretariat Daerah, yang dihadiri Kabag Umum Uud Sudiharjo S.sos ME. Beliau menyambut baik sosialisasi ini dan mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan untuk semua Kegiatan yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci tentang proses dan kewajiban bagi perusahaan pemenang tender untuk mendaftarkan proyeknya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan untuk mendaftarkan sejak Hari Pertama proyek itu berlangsung. “Ketika ada penyedia Jasa yang mendapatkan proyek melalui APBD, itu diwajibkan sejak hari pertama kontrak untuk terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Maksimal 14 Hari sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Andika.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi adalah presentase dari nilai proyek yaitu 0,21% - 0,09%. Sedangkan jumlah peserta yang didaftarkan tidak terbatas, tanpa tambahan iuran. Sehingga semua pihak yang bekerja dalam suatu proyek dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Wawan
#bpjs kutim