PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi isu panas mengenai pengadaan kursi pijat Gubernur Rudy Mas'ud yang sempat ramai diperbincangkan publik. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa fasilitas tersebut menelan biaya fantastis sebesar Rp125 juta untuk satu unitnya, namun data tersebut langsung diluruskan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa angka Rp125 juta yang sempat memicu polemik sebenarnya merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Dari pagu tersebut, realisasi anggaran yang tercatat adalah sebesar Rp120.599.999. Faktanya, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai asli sekitar Rp47 juta, sehingga narasi yang menyebut harga satu unit mencapai ratusan juta rupiah dipastikan tidak benar.
Menanggapi gejolak yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sebenarnya menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia bahkan sempat menyatakan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi. Namun, niat tersebut terbentur oleh aturan birokrasi dan administrasi negara yang cukup ketat.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekda Kaltim pada Kamis (30/4/2026), diputuskan bahwa mekanisme pembelian pribadi oleh Gubernur terhadap fasilitas seperti akuarium dan kursi pijat tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut sudah terlanjur tercatat sebagai aset resmi Pemprov Kaltim dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan mekanisme lelang atau pengalihan kepemilikan kepada individu.
Pihak Pemprov juga menegaskan bahwa dari sisi administratif, seluruh proses pengadaan barang tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tetap mengacu pada harga pasar yang wajar. Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat meredam polemik dan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Samarinda dan Kalimantan Timur mengenai penggunaan anggaran daerah yang tetap mengedepankan prinsip transparansi. (*)
Editor : Indra Zakaria