Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna 4 Mei Bahas Hak Angket, Proses Diakui Panjang

Muhamad Yamin • Jumat, 1 Mei 2026 | 10:20 WIB
Perwakilan DPRD Kaltim ketika menerima aksi massa dari Aliansi Rakyat Kaltim saat demonstrasi besar 21 April 2026.
Perwakilan DPRD Kaltim ketika menerima aksi massa dari Aliansi Rakyat Kaltim saat demonstrasi besar 21 April 2026.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran masih bergulir. Meski desakan publik terus menguat, pembahasan resmi di tingkat legislatif belum mencapai keputusan final dan dijadwalkan kembali dalam rapat pada 4 Mei 2026.

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa proses pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebut, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa proses angket maupun interpelasi memerlukan waktu panjang karena melibatkan komunikasi lintas partai politik.

“Untuk sesuatu yang baik tentu harus disikapi sesuai aturan. Proses angket itu panjang karena melibatkan partai-partai politik, sehingga membutuhkan komunikasi dan kesepahaman,” kata Subandi kepada wartawan, Kamis malam. 
Menurut dia, meskipun secara administratif syarat pengajuan hak angket dinilai relatif sederhana—yakni minimal diusulkan 10 anggota dari lebih dari satu fraksi—namun hingga kini belum ada kesepakatan resmi dari fraksi-fraksi untuk mengajukan usulan tersebut secara kolektif.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat yang melibatkan unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD), mengingat pada pertemuan sebelumnya belum seluruh unsur hadir. “Kita akan bahas kembali secara lebih luas, karena ini perlu masukan dari seluruh ketua AKD dan fraksi,” ujar Subandi.

Sementara itu, Koordinator Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, memastikan bahwa agenda pembahasan hak angket tidak ditunda, melainkan menyesuaikan dengan jadwal resmi lembaga. Ia menjelaskan bahwa 4 Mei merupakan rapat paripurna pertama DPRD Kaltim pada bulan tersebut.

“Tidak ada istilah kami memundurkan. Tanggal 4 Mei itu adalah rapat paripurna pertama, dan langsung kami masukkan agenda ini sesuai kesepakatan,” kata Nurhadi.

Ia juga menegaskan bahwa rapat tersebut akan diperluas dengan melibatkan seluruh anggota DPRD, bukan hanya unsur pimpinan fraksi. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan sikap kelembagaan. “Semua anggota pasti diundang. Ini menjadi forum penentuan, kita lihat nanti bagaimana pandangan masing-masing fraksi,” ujarnya.

Nurhadi menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, opsi yang dibahas tidak terbatas pada hak angket saja, melainkan juga kemungkinan langkah lain yang dianggap relevan oleh masing-masing fraksi. Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kaltim menguat pasca aksi massa pada 21 April 2026 yang menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait penggunaan anggaran. Isu utama yang menjadi sorotan adalah anggaran rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar serta pengadaan mobil dinas sebesar Rp8,5 miliar.

Sejumlah fraksi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan, disebut mendorong serius penggunaan hak angket. Desakan juga datang dari kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Rakyat Kalimantan Timur dan kalangan mahasiswa.

Dalam diskusi yang digelar di Samarinda, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menilai mekanisme hak angket penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan kesiapan menghadapi proses hak angket serta menerima evaluasi dari berbagai pihak.

Berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, usulan hak angket harus diajukan minimal oleh 10 anggota dari lebih satu fraksi. Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket dengan kewenangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan dinamika politik yang masih berkembang, keputusan terkait penggunaan hak angket kini bergantung pada sikap fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan awal Mei tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#rudy mas'ud #aksi massa 21 april