Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Luruskan Polemik, Pemprov Kaltim Tegaskan Anggaran Rp 25 Miliar Bukan untuk Satu Rumah

Redaksi Prokal • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:00 WIB
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. (FOTO: EKO PRALISTIO/KP)
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. (FOTO: EKO PRALISTIO/KP)

 
PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh terkait polemik anggaran rumah jabatan gubernur yang belakangan menyita perhatian publik karena angkanya yang dinilai fantastis. Menanggapi isu yang beredar, Pemprov menegaskan bahwa total anggaran sebesar Rp 25 miliar tersebut bukanlah biaya renovasi untuk satu unit rumah tunggal, melainkan hasil akumulasi dari puluhan paket kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi strategis pemerintahan.

Penjelasan mendalam disampaikan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, yang merinci bahwa anggaran tersebut mencakup 57 paket kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Alokasi ini bersifat menyeluruh, mencakup tidak hanya rumah jabatan gubernur, tetapi juga rumah jabatan wakil gubernur, penataan ruang kerja di kantor gubernur, hingga pengadaan berbagai fasilitas penunjang lainnya. Dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Astri mengungkapkan bahwa jika data dirinci lebih spesifik, porsi anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk rehabilitasi fisik rumah jabatan gubernur sebenarnya hanya berkisar di angka Rp 3 miliar.

Persoalan kelayakan bangunan menjadi alasan utama di balik pengalokasian dana tersebut. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa peningkatan anggaran pada tahun 2025 merupakan langkah mendesak untuk memulihkan kondisi bangunan yang selama lima tahun terakhir tidak ditempati secara optimal. Berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan, ditemukan berbagai kerusakan serius seperti kebocoran lantai, masalah pada saluran sanitasi, hingga perangkat pendingin ruangan dan perabot yang sudah dalam kondisi usang dan tidak berfungsi.

Sri Wahyuni menekankan bahwa rumah jabatan bukan sekadar tempat tinggal pribadi, melainkan aset daerah yang memiliki fungsi strategis sebagai guest house dan ruang representasi pemerintah dalam menerima tamu-tamu negara maupun pelaksanaan kegiatan resmi. Mengingat kondisinya yang sudah lama terbengkalai, penanganan bertahap sangat diperlukan agar bangunan tersebut kembali layak menjalankan fungsinya sebagai sarana pelayanan publik dan simbol kewibawaan pemerintahan daerah.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan bahwa seluruh proses penganggaran telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, biaya pemeliharaan bangunan gedung ditetapkan sekitar 2 persen dari nilai aset. Ia juga menegaskan bahwa perencanaan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan anggaran yang sudah disusun sebelumnya dan telah melalui prosedur verifikasi yang ketat.

Melalui rincian data yang dibuka ke publik, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat menghentikan misinformasi yang berkembang. Secara mendetail, anggaran tersebut terbagi menjadi alokasi sebesar Rp 12 miliar untuk 35 item pekerjaan di rumah jabatan gubernur yang meliputi rehabilitasi dan pengadaan peralatan, disusul Rp 4,9 miliar untuk 17 item di rumah jabatan wakil gubernur, serta Rp 8,2 miliar yang difokuskan pada lima item penataan ruang kerja di kantor gubernur guna menunjang efektivitas kinerja pemerintahan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#rudy mas'ud