PROKAL.CO- Kawasan lahan gambut di Kalimantan kini kembali menjadi episentrum titik panas nasional, memicu alarm kewaspadaan tinggi menjelang ancaman fenomena El Nino ekstrem atau 'Godzilla' pada musim kemarau tahun 2026. Alih-alih terlindungi, kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan dilaporkan kian diperparah oleh masifnya proyek food estate, pembukaan kanal, hingga ekspansi perkebunan monokultur skala besar. Berdasarkan data terbaru dari organisasi Pantau Gambut yang dipaparkan dalam sebuah diskusi daring bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mayoritas titik panas di tingkat nasional secara ironis justru terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Sepanjang periode Januari hingga April 2026, tercatat ada 26.484 titik panas yang mendidih di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) nasional, di mana 17.299 titik di antaranya justru berada persis di dalam area yang seharusnya mendapat perlindungan ketat. Wilayah Kalimantan menjadi daerah yang paling babak belur dikepung api, dengan total 9.853 titik panas dalam empat bulan pertama tahun ini. Kalimantan Barat menempati posisi teratas wilayah paling terdampak dengan 9.270 titik panas, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 438 titik, dan Kalimantan Selatan terpantau 25 titik. Ironisnya, sekitar 91 persen atau sebanyak 8.983 titik panas tersebut justru terdeteksi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, yang tersebar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kondisi kritis ini dinilai tidak lepas dari praktik pengeringan lahan gambut demi kepentingan bisnis serta proyek strategis nasional. Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, mengungkapkan bahwa konversi lahan secara masif di masa lalu memperparah situasi saat ini. “Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate yang kini terbukti gagal,” ujar Janang. Akibatnya, degradasi lingkungan kian meluas, melengkapi kehancuran sisa Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare era masa lalu, yang kini tidak hanya memicu kebakaran tetapi juga mengancam habitat satwa liar endemik seperti orangutan di Kalimantan Barat.
Selain masalah ekologi, sengkarut lahan gambut ini telah bergeser menjadi bom waktu untuk konflik sosial yang merugikan warga lokal. Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang kerap memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang justru mengelola alam secara lestari. “Konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar,” tegas Raden. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya terbakar dinilai masih sangat lemah dan sering kali luput dari jerat hukum.
Melihat pola bencana yang terus berulang, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan regulasi yang melegalkan pengeringan gambut dan beralih ke mitigasi jangka panjang yang bersifat struktural. “Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” kata Putra. Dirinya mengingatkan bahwa selama esensi masalahnya—yaitu pengeringan gambut demi bisnis—tidak dihentikan, maka posko kedaruratan karhutla yang diaktifkan pemerintah setiap tahunnya hanya akan menjadi upaya pemadaman yang sia-sia. (*)
Editor : Indra Zakaria