PROKAL.co, TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendesak pemerintah pusat untuk segera mencari solusi konkret terkait polemik lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA). Status konservasi tersebut dinilai telah menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan fasilitas umum bagi warga yang sudah bermukim secara turun-temurun.
Persoalan ini menjadi agenda utama dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I dan Komisi III DPRD Paser ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (8/5/2026) lalu.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin menjelaskan hasil kunjungan, menurutnya pemerintah pusat harus hadir memberikan kepastian hukum bagi warga pesisir. Menurutnya, banyak warga telah menetap jauh sebelum status Cagar Alam ditetapkan, sehingga aspek sosial harus menjadi pertimbangan utama selain regulasi lingkungan.
"Warga di wilayah itu sudah tinggal sejak lama. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak dirugikan. Kami harap ada kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi," kata Zulkifli, Senin (11/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri menjelaskan bahwa status kawasan lindung membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas. Pemda tidak dapat membangun infrastruktur maupun melakukan penataan wilayah di area tersebut.
Dampak lainnya juga dirasakan langsung oleh sektor ekonomi, di mana warga tidak lagi leluasa mengelola lahan pertanian dan usaha pesisir yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
"Karena statusnya kawasan lindung, pemerintah daerah tidak bisa leluasa membangun fasilitas. Kami meminta pusat menyiapkan langkah konkret, termasuk kemungkinan penyediaan lahan relokasi atau lahan usaha bagi warga terdampak," kata Kasri.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Paser mendorong adanya pembahasan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Kasri menegaskan, jika relokasi menjadi opsi terakhir, pemerintah harus menjamin tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak bagi warga.
Pihak BKSDA Kaltim menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi koordinasi antara DPRD Paser dengan Direktorat Jenderal KSDAE guna mencari jalan tengah yang tidak merusak ekosistem namun tetap melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Kunjungan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Paser, di antaranya Ketua Komisi III Abdul Aziz, Wakil Ketua Komisi I Umar, serta anggota lainnya yakni Hamransyah, Edwin Santoso, Abdullah, Indra Pardian, dan Sultan Surya Pasha. (Adv/jib)
Editor : Wawan