Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bebas dari Penjara, Rita Widayasari Luruskan Isu Harta Rp 237 Miliar, Katanya Itu Estimasi Aset Lama, Bukan Hasil Menjabat

Redaksi Prokal • Rabu, 10 Juni 2026 | 08:46 WIB
Rita Widyasari (idin/sapos)
Rita Widyasari (idin/sapos)

PROKAL.CO- Usai menghirup udara bebas dari penjara, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akhirnya buka suara terkait sorotan tajam publik mengenai jumlah kekayaannya yang sempat disebut-sebut mencapai angka fantastis Rp 237 miliar. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, Rita menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah bentuk penambahan harta baru yang ia dapatkan selama menduduki kursi kepala daerah.

Menurut penjelasan Rita, lonjakan nilai tersebut murni muncul karena adanya estimasi perhitungan atas nilai ekonomis aset usaha yang dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Banyak masyarakat yang belum mengetahui konteks sebenarnya. Jadi saya merasa perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Rita mengawali klarifikasinya.

Rita membeberkan bahwa saat pertama kali maju sebagai calon bupati pada tahun 2010 silam, dirinya sudah melaporkan seluruh total aset yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana nilainya saat itu memang sudah berada di kisaran Rp 225 miliar. Sebagian besar kekayaan tersebut, lanjut Rita, merupakan aset keluarga dan warisan dari orang tuanya yang meliputi lahan, perkebunan kelapa sawit, hingga lini bisnis pertambangan yang sah tercatat atas namanya. “Dari awal saya maju sebagai bupati, semua aset sudah saya laporakan. Itu termasuk tanah, sawit, dan izin usaha pertambangan yang memang sudah ada sebelumnya,” katanya.

Ia kemudian menceritakan momen sekitar tahun 2014 saat dirinya dipanggil oleh KPK bersama sejumlah kepala daerah lain untuk melakukan revisi dan penyesuaian LHKPN. Dalam proses itulah, pihak KPK mencoba melakukan simulasi dan menghitung estimasi nilai ekonomis jika aset pertambangan serta perkebunan kelapa sawit miliknya diuangkan ke dalam nilai pasar saat itu. “Waktu itu saya sampaikan, saya tidak pernah menjual aset-aset tersebut. Tapi kemudian ada asumsi perhitungan nilai tambang bisa sekitar Rp 200 miliar dan sawit sekitar Rp 8 miliar,” ucap Rita.

Estimasi asumsi ekonomis dari lembaga antirasuah itulah yang pada akhirnya membuat angka total kekayaannya di atas kertas melonjak hingga mendekati Rp 237 miliar ketika ia kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya. “Jadi bukan karena saya membeli harta baru selama menjabat. Nilai itu muncul karena adanya estimasi ekonomi terhadap aset yang sudah saya miliki sebelumnya,” tegasnya.

Tidak hanya meluruskan perihal LHKPN, Rita juga memanfaatkan momen ini untuk menepis isu miring terkait dugaan gratifikasi yang belakangan kembali menyeret namanya. Ia membantah dengan keras adanya aliran dana pribadi yang masuk ke kantongnya selama memimpin Kutai Kartanegara dan meminta publik melihat persoalan tersebut secara utuh, terutama mengenai urusan bisnis keluarga. “Kakak saya melakukan transaksi saham secara mandiri dan tidak pernah memberikan uang kepada saya dalam bentuk gratifikasi,” tuturnya.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Rita menyatakan bahwa dirinya sangat kooperatif dan siap kapan saja jika lembaga penegak hukum membutuhkan keterangan tambahan darinya. “Saya siap hadir dan menjelaskan apa adanya. Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran sesuai yang saya ketahui,” pungkas Rita. (*)

Editor : Indra Zakaria
#rita widyasari