SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kaltim terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Memasuki agenda pemeriksaan persiapan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur hadir dengan mengutus perwakilan dari Biro Hukum untuk memenuhi tahapan administrasi persidangan.
Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Soleh Abidin, menjelaskan bahwa kehadiran pihak pemerintah dalam sidang ini masih sebatas pemenuhan urusan administratif, seperti menyerahkan identitas dan objek sengketa kepada majelis hakim. Pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi atau pokok gugatan yang dilayangkan oleh warga. Terkait absennya Pemprov Kaltim pada sidang perdana pekan lalu, Soleh berdalih bahwa surat panggilan resmi dari pengadilan belum sampai ke meja Biro Hukum, meski ia memastikan penanganan kasus ini sudah mendapat disposisi langsung dari Gubernur Kaltim.
Di sisi lain, jalannya persidangan memanas ketika pihak penggugat mulai menyoroti transparansi profil para anggota tim ahli tersebut. Perwakilan penggugat, Diah Lestari, mengungkapkan bahwa majelis hakim sempat meminta Surat Keputusan (SK) asli pembentukan TAGUPP untuk diperlihatkan. Namun, polemik baru muncul ketika membahas data alamat dari masing-masing anggota tim ahli yang tercantum.
Diah menyayangkan sikap perwakilan pemerintah yang hanya mencantumkan Kantor Gubernur Kaltim sebagai alamat resmi seluruh anggota TAGUPP. Padahal, pihak warga menuntut kejelasan domisili asli dari masing-masing personel, mengingat banyak di antara mereka yang disinyalir bertempat tinggal di luar daerah, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, hingga Makassar. Persoalan jarak geografis ini dinilai sangat krusial karena berpotensi besar mengganggu efektivitas dan kinerja tim dalam mengawal percepatan pembangunan di Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, pihak penggugat mendesak agar identitas serta rekam jejak profesional para anggota dibongkar secara gamblang demi menguji kelayakan mereka. Diah menegaskan bahwa predikat sebagai seorang "tim ahli" semestinya didukung oleh bukti keahlian nyata yang sahih, baik melalui sertifikasi resmi maupun rekam jejak kerja yang konkret di bidangnya. Warga juga mempertanyakan skema koordinasi kerja TAGUPP yang dianggap rancu jika sebagian besar anggotanya berada di luar pulau, sangat kontras dengan tim ahli DPRD Kaltim yang selama ini dinilai lebih akomodatif dan selalu hadir langsung di lapangan.
Dalam persidangan tersebut, diperoleh pula kepastian hukum bahwa SK pembentukan TAGUPP dengan nomor perkara 20/G/2026/PTUN.SMD ini statusnya masih aktif, mengikat, dan belum pernah mengalami revisi atau perubahan sejak diterbitkan. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga Kaltim ini sendiri dipicu oleh keresahan atas legalitas dasar hukum pembentukan tim, pemberlakuan keputusan, hingga efisiensi penggunaan anggaran daerah yang dinilai bermasalah. (*)
Editor : Indra Zakaria