Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

BPKAD Kaltim Siapkan Revisi Pergub Pergeseran Anggaran Berbasis Digital 

Redaksi Prokal • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:00 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Asri Widowati,
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Asri Widowati,
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah melalui revisi Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, kebutuhan organisasi, serta transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selama ini, proses pengajuan dan verifikasi pergeseran anggaran masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari administrasi yang dilakukan secara manual, proses verifikasi yang memerlukan waktu relatif panjang, hingga keterbatasan monitoring dan pengendalian secara terintegrasi. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan proses bisnis menuju sistem yang lebih modern, cepat, dan terdokumentasi secara elektronik.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Asri Widowati, menyampaikan bahwa revisi regulasi menjadi penting agar tata cara pergeseran anggaran tetap relevan dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah saat ini.
"Perubahan regulasi diperlukan untuk memastikan mekanisme pergeseran anggaran memiliki kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta mampu mengakomodasi perkembangan sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin berbasis digital," ujarnya.

Selain mengakomodasi digitalisasi, revisi regulasi juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pergeseran anggaran. Harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, meningkatkan pengendalian internal, serta meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian adalah penguatan pengendalian terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Selama ini, mekanisme pergeseran anggaran BOSDA memiliki pengaturan tersendiri yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan pergeseran anggaran secara umum agar pelaksanaannya lebih tertib, terukur, dan akuntabel.

Melalui revisi Pergub, mekanisme pergeseran BOSDA akan mengikuti klasifikasi serta prosedur pergeseran anggaran yang berlaku sehingga setiap perubahan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pendidikan serta memastikan penggunaan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap nomenklatur dan pengaturan sumber pendanaan pendidikan agar selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengelolaan dana pendidikan serta menghindari tumpang tindih pengaturan antara kebijakan daerah dan nasional.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah, proses pergeseran anggaran juga didukung melalui implementasi SIGERAKaltim (Sistem Informasi Pergeseran Anggaran Kalimantan Timur). Sistem ini memungkinkan pengajuan usulan, verifikasi, monitoring, hingga dokumentasi pergeseran anggaran dilakukan secara elektronik dan terintegrasi.

Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif dan pemanfaatan teknologi informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap proses pergeseran anggaran dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Yang terpenting bukan hanya mempercepat proses, tetapi memastikan setiap pergeseran anggaran dapat dipertanggungjawabkan, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tutup Asri Widowati. (*)

Editor : Indra Zakaria
#BPKAD Kaltim