SAMARINDA — Tata kelola Program Pendidikan Gratispol besutan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di bawah sorotan tajam. Program bantuan biaya pendidikan penuh yang awalnya dielu-elukan tersebut justru mengundang mosi tidak percaya dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Koalisi Gratispol Watch secara resmi mengungkap adanya berbagai kejanggalan sistemik yang merugikan hak-hak pendidikan para mahasiswa di Bumi Etam.
Merespons karut-marut tersebut, Koalisi Gratispol Watch yang dimotori oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, BEM FISIP Universitas Mulawarman, serta sejumlah mahasiswa terdampak telah melayangkan surat tuntutan resmi kepada Gubernur Kaltim. Surat yang disertai dokumen policy brief tersebut memuat hasil kajian mendalam mengenai buruknya implementasi program di lapangan.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, membeberkan bahwa posko pengaduan yang mereka buka telah menerima sedikitnya 39 laporan resmi dari mahasiswa. Masalah yang diadukan sangat beragam dan krusial bagi keberlangsungan studi mereka.
"Laporan tersebut mencakup pencairan bantuan yang terhambat, pembatalan status penerima secara sepihak, hingga minimnya informasi yang diterima mahasiswa selama proses pelaksanaan program," ungkap Kafi.
Kejanggalan di lapangan diperjelas oleh Presiden BEM FISIP Universitas Mulawarman, Rossa. Berdasarkan hasil investigasi timnya, ditemukan fenomena mahasiswa "siluman" atau titipan. Ada nama mahasiswa yang mendadak tercantum sebagai calon penerima sah padahal yang bersangkutan mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pendaftaran ke sistem. Selain itu, ada penerima ganda yang mendapatkan kucuran dana Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain, hingga adanya penerima yang tidak memenuhi prasyarat domisili Kaltim.
Rossa menilai rentetan temuan ini menjadi cermin buruknya koordinasi, sinkronisasi data, dan keterbukaan informasi publik antara jajaran pemprov dengan pihak birokrasi perguruan tinggi. Senada dengan hal tersebut, Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Maulana, meminta dengan tegas agar Pemprov Kaltim segera menghentikan sementara pembukaan kuota penerima baru sebelum adanya audit dan evaluasi total terhadap sistem skoring dan verifikasi.
LBH Samarinda menekankan bahwa kekacauan ini bukan lagi sebatas masalah eror administratif biasa, melainkan pelanggaran tata kelola pemerintahan yang wajib menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Koalisi Gratispol Watch kini memberikan tenggat waktu atau ultimatum selama tujuh hari ke depan bagi Pemprov Kaltim untuk memberikan jawaban dan solusi nyata. Jika dalam sepekan ke depan respons tersebut diabaikan, koalisi memastikan akan langsung menempuh jalur hukum secara agresif.
LBH Samarinda berencana melayangkan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait pembatalan sepihak penerima manfaat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, mereka juga bersiap melaporkan PPID Utama Kaltim ke Komisi Informasi menyusul sikap tidak transparan pemerintah yang enggan membuka Surat Keputusan (SK) penetapan penerima program ke publik. (*)
Editor : Indra Zakaria