PROKAL.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus yang melibatkan empat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tiga pihak swasta itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,85 triliun.
Pelimpahan perkara dilakukan secara terpisah atau splitsing terhadap tujuh terdakwa. Mereka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, HA, dan AD. Sementara dari kalangan swasta terdapat BT, GT, dan DA yang merupakan jajaran direksi sejumlah perusahaan dalam kelompok PT JMB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari jaksa Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Transmigrasi yang digunakan dalam aktivitas pertambangan oleh kelompok usaha PT JMB di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2007 hingga 2012.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 6.858.493.143.079,18.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejati Kaltim menyatakan telah menerima penitipan uang dari sejumlah terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Hingga Rabu (8/7/2026), total dana yang telah dititipkan mencapai Rp 699,70 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp 271,73 miliar yang diserahkan pada tahap penyidikan dan Rp 427,97 miliar pada tahap penuntutan. Selain dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat senilai 103.025 dollar AS, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Tidak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain mobil Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, serta Mitsubishi Pajero Sport.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, dan beberapa bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi. Sebagian barang bukti disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, sedangkan beberapa kendaraan dititipkan di gudang Badan Pemulihan Aset.
Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyusun dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Pelimpahan perkara ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda akan menjadi forum untuk menguji alat bukti, pertanggungjawaban para terdakwa, serta besaran kerugian negara yang didalilkan jaksa. (*)
Editor : Indra Zakaria