SAMARINDA — Cita-cita melahirkan generasi emas di Kalimantan Timur di bawah slogan Gubernur Rudy Mas’ud dinilai tercoreng oleh sengkarut klasik yang terus berulang setiap tahun ajaran baru: bisnis seragam sekolah berkedok koperasi dan pungutan liar (pungli) yang kian mencekik leher wali murid.
Kebijakan Dinas Pendidikan yang dinilai plin-plan dan tumpul dalam menegakkan aturan memicu kritik pedas dari Kelompok Kerja (Pokja) 30. Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah harga selembar jilbab di sebuah SMK negeri di Samarinda yang dipatok dengan harga selangit, yakni menembus Rp125 ribu. "Harga jilbab sampai Rp125 ribu itu tidak normal. Jilbabnya diproduksi oleh merek kelas dunia atau bagaimana? Ini jelas tidak masuk akal dan memberatkan wali murid," kecam Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, dengan nada sarkas.
Wakil Rakyat yang Buta Mata
Ironisnya, larangan resmi bagi pihak sekolah untuk menjual seragam kini hanya menjadi macan kertas. Buyung menilai, Dinas Pendidikan seolah sengaja membuka celah dengan membiarkan koperasi sekolah melakukan monopoli perdagangan atribut dengan harga tidak masuk akal.
Kritik yang tak kalah tajam juga diarahkan langsung kepada Ketua Komisi IV DPRD, Haji Baba. Dalam sebuah konfirmasi, sang legislator justru terkesan mewajarkan pihak sekolah mencari keuntungan dari hasil berjualan seragam kepada murid-muridnya sendiri. "Kalau wakil rakyat bicaranya begitu, ya wajar karena uang mereka banyak. Tapi mereka lupa, tugas mereka itu berpihak dan membela rakyat, bukan membela sekolah yang berbisnis," semprot Buyung.
Aroma Monopoli Proyek Seragam Gratis
Di tengah liarnya harga seragam sekolah, program seragam gratis dari pemerintah senilai Rp65 miliar justru kerap kali datang terlambat. Imbasnya, wali murid tetap dipaksa membeli seragam sendiri di awal semester agar anak mereka tidak mendapat sanksi atau intimidasi dari sekolah. Pokja 30 mencurigai adanya lingkaran setan berupa monopoli atau permainan penunjukan kontraktor yang sama setiap tahunnya, yang terbukti tidak becus mengeksekusi pengadaan tepat waktu.
Pokja 30 menilai Dinas Pendidikan dan Kepala Daerah telah gagal total dalam melakukan monitoring serta evaluasi (monev) terhadap program pendidikan gratis. Selama ini, posko pengaduan yang diklaim ada oleh dinas terkait dinilai hanya pajangan formalitas yang nomornya bahkan sulit dihubungi oleh masyarakat.
Akibat ketidakjelasan kanal aduan tersebut, sanksi bagi oknum kepala sekolah yang bermain nakal tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. Jalur birokrasi yang korup ini dituding menjadi penghambat utama hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Apakah ada yang ditegur? Dipecat? Atau dimutasi? Tidak jelas. Mereka hanya bisa membuat program tapi tidak becus melakukan evaluasi. Jalur administrasi dan birokrasi ini justru menghambat hak anak untuk belajar," tegas Buyung. Pokja 30 mendesak adanya perombakan total di tubuh instansi pendidikan dan meminta kepala daerah tidak ragu untuk mencopot pejabat maupun kepala sekolah yang terbukti tidak becus dan memelihara praktik pungli di lingkungan sekolah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co