SAMARINDA — Jalur hukum atas gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kian bergulir panas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Sidang lanjutan yang digelar Kamis siang kini membelah sikap para anggota tim ahli tersebut dalam menghadapi gugatan.
Dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum Gubernur Kaltim, Suryono dan Ahmad Solehudin, majelis hakim memfokuskan agenda pada pemeriksaan persiapan. Sebanyak delapan anggota TAGUPP hadir memenuhi panggilan untuk menentukan posisi mereka: apakah akan ikut bertarung membela SK Gubernur sebagai pihak intervensi atau memilih absen.
Kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, menjelaskan bahwa ruang untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi dibuka lebar berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara bagi siapa saja yang memiliki kepentingan dalam sengketa. Dari delapan orang yang hadir, peta kekuatan pun mulai terlihat.
"Dari delapan anggota TAGUPP yang hadir, lima orang menyatakan bersedia menjadi pihak intervensi, sedangkan tiga lainnya memilih tidak ikut menjadi pihak dalam perkara ini," ujar Dyah.
Tiga nama yang memilih menarik diri dan enggan terseret dalam pusaran perkara ini adalah Ahmad Zaini, Zain Taufik Nur Rahman, dan Rinto Tirtana. Sementara itu, gelombang intervensi diperkirakan masih akan bertambah mengingat dari total 47 anggota TAGUPP, baru 10 orang yang menyampaikan sikap secara resmi di hadapan hakim. Masih ada 37 anggota lain yang ditunggu sikapnya pada persidangan berikutnya.
Dasar Hukum yang Mencla-Mencle
Di luar peta sikap anggota tim ahli, kubu penggugat langsung melayangkan pukulan telak terkait legalitas TAGUPP. Dyah membeberkan adanya kebingungan di internal Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai aturan yang mendasari pembentukan tim ini, setelah menemukan dua pernyataan yang saling tabrakan dari pejabat teras daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kaltim menyebut pembentukan TAGUPP mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025. Namun di sisi lain, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, justru menyatakan kepada media bahwa rujukan aturan yang dipakai adalah Pergub Nomor 16 Tahun 2019.
"Kami mempertanyakan dasar hukum yang sebenarnya digunakan karena terdapat dua rujukan yang berbeda. Padahal, Pergub Nomor 16 Tahun 2019 yang disebutkan tidak mengatur mengenai TAGUPP," tegas Dyah.
"Biar Pengadilan yang Menilai"
Menanggapi polemik tersebut, Rusman Yaqub selaku salah satu anggota TAGUPP yang memilih maju sebagai pihak intervensi, menilai gugatan ini sebagai dinamika yang sehat dalam negara demokrasi. Langkahnya ikut masuk ke dalam persidangan justru agar persoalan tidak menjadi liar di publik.
"Ini proses hukum yang normal. Masyarakat memiliki hak untuk menggugat kebijakan pemerintah, sementara pemerintah dan pihak yang berkepentingan juga memiliki hak untuk memberikan jawaban serta penjelasan agar semuanya menjadi terang," kata Rusman. Ia berharap seluruh argumen, baik dari penggugat maupun pemerintah, diuji secara objektif di dalam ruang sidang agar menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ketimbang memicu spekulasi di luar.
"Pada akhirnya, biarkan pengadilan yang menilai dan memutuskan. Apa pun hasilnya nanti harus kita hormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Yang terpenting, semua pihak diberi ruang yang sama untuk menyampaikan argumentasinya secara terbuka dan objektif," pungkas Rusman. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co