SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik terkait mandeknya distribusi program Seragam Sekolah Gratis tahun ajaran 2026. Program prioritas yang menyasar siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB ini menuai sorotan tajam lantaran tahun ajaran baru sudah berjalan, namun seragam yang dijanjikan tak kunjung melekat di badan siswa.
Kendati meminta maaf, Disdikbud Kaltim menepis tudingan adanya kelalaian administratif. Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, berdalih bahwa proses pengadaan dan produksi saat ini masih berjalan sesuai dengan klausul kontrak kerja bersama mitra penyedia. Menurutnya, penyesuaian teknis dan administrasi dalam pengadaan ini merupakan bagian dari manajemen mutu, di mana tim mitra produksi sedang bekerja mempercepat penyelesaian dan pendistribusian ke sekolah-sekolah.
Dibalik klaim tersebut, Armin tidak menampik adanya benang kusut dalam pendataan siswa di lapangan yang menjadi biang keladi tertundanya produksi massal. Fluktuasi data siswa baru akibat mutasi, cabut berkas, maupun pendaftaran susulan di sekolah swasta membuat data agregat jumlah siswa dan ukuran baju terus berubah secara dinamis. Pihak kontraktor emoh melakukan produksi massal sebelum data dikunci karena berisiko memicu kesalahan ukuran.
Tak hanya itu, Disdikbud Kaltim juga menemukan anomali berupa ketidaksesuaian antara ukuran baju yang diinput pada sistem dengan kondisi riil yang diusulkan pihak sekolah. Akibatnya, tim terpaksa melakukan verifikasi ulang secara manual ke sekolah-sekolah demi mencegah seragam yang diproduksi kekecilan atau kebesaran. Armin berkilah, kelonggaran penguncian data ini sengaja dilakukan demi asas inklusivitas agar anak-anak dari kelompok rentan miskin atau siswa susulan tetap bisa diakomodasi untuk mendapatkan bantuan.
Sebagai solusi jangka pendek, Disdikbud menerapkan sistem penguncian data bertahap per klaster. Sekolah yang datanya sudah valid seratus persen akan langsung diproduksi. Pendistribusian akan dilakukan secara parsial per wilayah mulai minggu ketiga Agustus, dengan target seluruh proses rampung total pada akhir Oktober 2026.
Kebijakan Dispensasi dan Larangan Jual Beli Atribut
Merespons molornya pembagian yang memakan waktu berbulan-bulan, Disdikbud Kaltim bergerak cepat mengeluarkan kebijakan dispensasi sekaligus mempertegas larangan keras penjualan seragam oleh pihak sekolah. Melalui instruksi terbaru, seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di Kaltim dilarang keras mewajibkan penggunaan seragam resmi pada hari Senin dan Selasa sampai seragam gratis dari pemprov diterima oleh siswa.
Selama masa tunggu tersebut, pihak sekolah wajib mengizinkan murid baru menggunakan seragam pengganti, baik berupa batik sekolah yang sudah dimiliki, pakaian bebas pantas, maupun seragam dari jenjang sekolah sebelumnya. Selain itu, Disdikbud Kaltim juga mengharamkan segala bentuk praktik jual beli kelengkapan atribut sekolah seperti kaos kaki, ikat pinggang, topi, dasi, tas, hingga sepatu, karena seluruh komponen tersebut dipastikan sudah masuk dalam paket bantuan yang ditanggung penuh oleh APBD Pemprov Kaltim.
Kini, komitmen dan janji manis Disdikbud Kaltim tengah diuji oleh masyarakat yang menanti pembuktian di akhir Oktober nanti, apakah program berbiaya fantastis ini benar-benar terealisasi atau justru kembali menyisakan rapor merah bagi dunia pendidikan Benua Etam. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co