PROKAL.CO- Rendahnya realisasi penyerapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lingkungan Pemprov Kaltim mendulang sorotan tajam dari legislatif. Komisi III DPRD Kaltim mendesak jajaran dinas terkait untuk segera menggenjot akselerasi pelaksanaan program agar tidak memicu membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada penghujung tahun anggaran 2026.
Sinyal peringatan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi rencana kerja, realisasi anggaran 2026, serta pembahasan program prioritas 2027 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim. Forum tersebut menghadirkan jajaran dinas vital, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, membeberkan bahwa capaian realisasi fisik maupun keuangan di dua instansi kunci, yakni Dinas PUPR dan Dishub Kaltim, saat ini tercatat masih berada di bawah angka 50 persen. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat tahun anggaran terus berjalan.
"Serapan anggaran di Dinas PUPR masih di bawah 50 persen, begitu juga Dinas Perhubungan. Ini menjadi perhatian agar pelaksanaan program dipercepat," tegas Reza. Menurut Reza, lambatnya penyerapan anggaran tidak hanya berisiko melambungkan angka SILPA pada akhir tahun, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan publik.
"Masyarakat menunggu realisasi pembangunan. Karena itu, penyerapan anggaran harus dioptimalkan agar program berjalan sesuai target," lanjutnya. Secara spesifik, Komisi III meminta Dinas PUPR mengakselerasi pengerjaan proyek jalan provinsi, pengelolaan sumber daya air, serta perbaikan sistem drainase. Sementara untuk Dishub Kaltim, dewan mendorong percepatan pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pemasangan marka jalan, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor perhubungan.
Di samping masalah serapan, Komisi III turut mengkritisi lamanya proses perizinan pertambangan batuan atau galian C yang dilaporkan memakan waktu hingga 400 hari. Reza menilai birokrasi yang berbelit tersebut perlu segera dibenahi karena dapat menghambat iklim investasi serta menggerus potensi penerimaan daerah.
"Perizinan harus dipermudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Komisi III telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mendorong sinkronisasi sistem perizinan daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS). Menutup rapat evaluasi, dewan mengingatkan Pemprov Kaltim agar tetap memprioritaskan program strategis serta aspirasi masyarakat luas di tengah rencana penyesuaian anggaran.
"Meski ada efisiensi anggaran, program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas," pungkas Reza. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co