Ruang Fiskal Makin Sempit: Belanja Pegawai Kaltim Membengkak 31 Persen, Tembus Batas Maksimal Nasional

Indra Zakaria • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:30 WIB
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni

PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim kini dipaksa memutar otak dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Proyeksi penurunan pendapatan daerah yang anjlok ke angka Rp12,1 triliun membuat ruang gerak keuangan daerah kian menyempit. Situasi ini diperparah oleh porsi belanja pegawai Pemprov Kaltim yang diperkirakan membengkak hingga mencapai 31 persen dari total APBD, resmi melewati ambang batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut langsung memicu perhatian serius dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan bahwa penurunan anggaran ini tidak boleh mengorbankan alokasi belanja wajib (mandatory spending) yang dilindungi undang-undang, seperti sektor pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur 40 persen.

"Kita menyoroti bahwa yang mandatory seperti pendidikan harus 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur 40 persen. Itu amanat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Kita harus mencermati ritmenya karena ada tantangan dari penurunan anggaran," ujar pria yang akrab disapa Hamas tersebut.

Hamas juga mengingatkan jajaran Pemprov Kaltim untuk berhati-hati dan patuh pada regulasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kesalahan administrasi atau keterlambatan tahapan penyusunan APBD berisiko mendatangkan sanksi pemotongan dana transfer dari pusat, padahal kepastian kucuran dana dari Kementerian Keuangan saat ini baru berada di kisaran 40 persen.

"Kalau tahapannya tidak sesuai, saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan bisa menjadi persoalan. Kita khawatir dana transfer atau alokasi lainnya berpotensi terdampak apabila terjadi pelanggaran administrasi," kata Hamas menambahkan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim membeberkan alasan di balik tingginya alokasi belanja pegawai tersebut. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui bahwa pembengkakan anggaran hingga 31 persen itu tak lepas dari dampak pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penyesuaian skema tenaga paruh waktu.

"Belanja pegawai kita memang berada di kisaran 31 persen. Kemendagri telah meminta daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen untuk menyampaikan laporan resmi," tutur Sri Wahyuni membeberkan arahan dari pusat.

Akibat porsi belanja pegawai yang menggelembung, ruang fiskal Kaltim untuk membiayai pembangunan fisik dan program prioritas otomatis kian tergerus. Pemprov Kaltim kini hanya bisa berharap adanya intervensi dan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat guna menutupi keterbatasan anggaran daerah tersebut.

"Kami berharap daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas akibat tingginya belanja pegawai dapat memperoleh program afirmasi, baik berupa bantuan pendanaan maupun program pembangunan dari pemerintah pusat," pungkas Sri Wahyuni. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
fiskal kaltim