Kaltim Tagih Hampir Rp 2 Triliun Dana Bagi Hasil yang Belum Tersalur

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengupayakan audiensi dengan kementerian terkait untuk membahas pembayaran dana kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperkirakan hampir mencapai Rp 2 triliun. Langkah itu dilakukan bersama para kepala daerah untuk memperjuangkan hak daerah penghasil sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan, daerah penghasil SDA semestinya memperoleh kompensasi yang sepadan atas dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Salah satu bentuk kompensasi tersebut adalah penyelesaian dana kurang salur maupun penguatan skema dana bagi hasil.

"Sebagai daerah penghasil SDA, tentu ada dampak dari pengelolaan sumber daya alam. Karena itu kami ingin ada kompensasi, baik dalam bentuk penambahan dana bagi hasil maupun penyelesaian kurang salur yang menjadi hak daerah," kata Sri Wahyuni di Samarinda, Senin (3/8).

Menurut dia, Pemprov Kaltim bersama sejumlah kepala daerah berencana melakukan audiensi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sri Wahyuni mengungkapkan, nilai kurang salur DBH yang belum diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan hampir Rp 2 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi kekurangan penyaluran untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. "Kalau untuk Pemprov Kaltim sekitar hampir Rp 2 triliun. Itu akumulasi tahun 2023 dan 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran kurang salur berbeda-beda di setiap daerah. Adapun tahun anggaran 2025 belum masuk dalam perhitungan karena proses penyaluran masih berjalan.

Dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim juga memaparkan potensi penerimaan baru yang bersumber dari pembagian keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tersebut menetapkan 10 persen keuntungan bersih IUPK dibagikan kepada daerah, sementara 4 persen tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari porsi 10 persen untuk daerah tersebut, 1,5 persen dialokasikan untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen bagi kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya melalui mekanisme pemerataan. Skema ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah penghasil sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di Kalimantan Timur.

Berdasarkan simulasi Bapenda Kaltim untuk 2026 terhadap tiga perusahaan IUPK, yakni KPC, Kideco, dan MHU, potensi bagian Pemerintah Provinsi Kaltim diperkirakan mencapai sekitar Rp58,55 miliar, sedangkan kabupaten penghasil memperoleh sekitar Rp101,19 miliar dan alokasi pemerataan bagi kabupaten/kota lainnya sekitar Rp80,95 miliar.

Sementara itu, realisasi pembagian keuntungan bersih IUPK selama periode 2023–2025 telah mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima sekitar Rp442,22 miliar, sedangkan sisanya didistribusikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Kaltim berharap penyelesaian kurang salur DBH serta optimalisasi pembagian keuntungan bersih IUPK dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga pembangunan di wilayah penghasil sumber daya alam dapat berjalan lebih optimal. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
DBH DR