SAMARINDA- Kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan yang menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di Samarinda terus berbuntut panjang. Praktik menyimpang berkedok modus "nikah batin" yang dipakai terduga pelaku untuk memperdaya para korbannya memantik reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur.
MUI Kaltim menegaskan secara terbuka bahwa istilah "nikah batin" sama sekali tidak memiliki landasan syariat dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan hubungan suami istri.
Ketua Umum MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid, meluruskan pemahaman keliru yang sempat beredar di masyarakat mengenai konsep pernikahan absurd tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam hukum Islam, rukun nikah bersifat mutlak dan tidak bisa dimanipulasi secara sepihak.
"Definisi Indonesia itu adalah nikah yang tidak ada walinya dan tidak ada saksinya. Bisa tidak saya nikah berdua? Saya dengan hantu, tidak ada orang lain, kita nikah. Hanya bicara batin. Nah, itu definisinya dan itu batal," tegas Rasyid saat memberikan pandangan keagamaannya.
Rasyid kembali mengingatkan bahwa persetubuhan yang dilandasi skenario "nikah batin" tanpa rukun yang sah merupakan bentuk pelanggaran berat dalam syariat Islam. "Batal, artinya tidak sah. Kalau ada terjadi hubungan intim, itu zina," cetusnya tanpa keraguan. Skandal yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan ini pun langsung direspons cepat oleh pihak berwenang. Rasyid membeberkan bahwa pondok pesantren tempat terduga pelaku beraktivitas kini telah resmi ditutup total setelah pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Di awalnya mereka melaporkan ini, tentu keluarga korban yang melaporkan. Kemudian kami juga komunikasi dengan Kementerian Agama dan ada kesepakatan bahwa pondok itu ditutup," papar Rasyid menjelaskan kronologi penghentian operasional ponpes tersebut.
MUI Minta Aparat Bertindak Tegas
Meski ikut mengawal dan memberikan pencerahan keagamaan, Rasyid menegaskan bahwa MUI bukanlah lembaga penegak hukum yang bisa menyeret atau mengadili pelaku secara langsung. Pihaknya menyerahkan penuh proses hukum dan eksekusi pidana kepada aparat kepolisian.
"Majelis Ulama bekerja, tapi bukan eksekutor. Maka Majelis Ulama harus kerja sama dengan eksekutor. Kita hanya bagaimana mengondisikan masyarakat supaya bisa memahami itu secara baik," tutur Rasyid. Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif terus dibangun bersama jajaran penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan adil bagi para korban.
"Tapi kalau sudah sampai pada tingkat eksekusi, kita tidak punya kewenangan. Itu kewenangan tersendiri yang diatur oleh negara. Karena itu, komunikasi kita dengan eksekutor," pungkasnya. Melalui penegasan ini, MUI Kaltim mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terperdaya oleh doktrin atau praktik keagamaan menyimpang yang mengatasnamakan ajaran Islam. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co