Chatarina Muliana Dilantik Jadi Kajati Kaltim, Jaksa Agung Minta Pulihkan Kepercayaan Publik

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Chatarina Muliana
Chatarina Muliana

PROKAL.CO, SAMARINDA — Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pelantikan dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Chatarina termasuk dalam jajaran kepala kejaksaan tinggi dan pejabat eselon II yang dilantik dalam kesempatan tersebut. Bersamaan dengan pelantikan itu, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah arahan kepada para pejabat baru, terutama untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Burhanuddin mengatakan, para pejabat yang dilantik merupakan insan Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif. Rotasi, mutasi, dan promosi tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja Kejaksaan.

"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," kata Burhanuddin dalam amanatnya.

Pelantikan Chatarina sebagai Kajati Kaltim menjadi bagian dari pergantian kepemimpinan di sejumlah kejaksaan tinggi di Indonesia. Selain Kaltim, Jaksa Agung juga melantik Kajati di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Selatan, Papua Barat, Banten, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Aceh.

Dalam pelantikan tersebut turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, serta jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung. Ia menekankan, pelantikan kali ini berlangsung ketika Kejaksaan sedang menghadapi ujian dan sorotan publik. Karena itu, para pejabat baru diminta segera bekerja untuk memulihkan marwah institusi dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat.

"Segera curahkan segenap tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik," ujar Burhanuddin.

Diminta responsif terhadap persoalan di daerah

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta mereka segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing. Para Kajati juga diminta mengidentifikasi berbagai persoalan daerah secara cepat, tepat, dan proporsional.

Menurut dia, penegakan hukum di daerah harus dilakukan secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Kajati, kata dia, merupakan representasi institusi Kejaksaan di daerah.

"Penegakan hukum di daerah diserukan untuk dilaksanakan secara senyap, tenang, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif," kata Burhanuddin. Para Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, sinergi tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Burhanuddin juga meminta perhatian khusus terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Penanganan perkara korupsi pun diminta tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan, Burhanuddin meminta seluruh jajaran menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang dapat mencederai nama baik institusi. Ia juga meminta transparansi publik diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Setiap indikasi pelanggaran, lanjut dia, harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat Kejaksaan di daerah juga diminta memberikan keteladanan, termasuk melalui pola hidup yang sederhana dan bertanggung jawab.

"Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Burhanuddin. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Kejaksaan