Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Wawan • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Prof Jamin Ginting
Prof Jamin Ginting

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun, serta dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang banding dinilai memperkuat argumentasi hukum Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah.

Fakta-fakta tersebut mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (19/8/2026). Sidang berlangsung secara daring sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WITA.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan Kim Sung Hyun, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Universitas Pelita Harapan Prof Jamin Ginting, serta ahli hukum perdata dan korporasi Universitas Pancasila Dr Ali Abdullah. JPU juga menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut.

Kim Sung Hyun, yang menjabat Direktur Utama PT CEM berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022, mengungkap kondisi keuangan perusahaan ketika proses akuisisi berlangsung.

Menurut Kim, saat PT CEM diakuisisi, perusahaan masih memiliki kewajiban kepada empat pihak dengan total sekitar USD38 juta. Salah satu kewajiban tersebut merupakan utang kepada PT DPK sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar. “Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim dalam persidangan.

Kim menyebut PT CEM kemudian melakukan pembayaran kepada DPK secara bertahap hingga mencapai USD5 juta pada 2017. Dengan demikian, menurut keterangannya, masih terdapat kewajiban sekitar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar.

Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan seluruh kewajibannya kepada DPK telah dilunasi.
Sengketa DPK-Petrotrans Dinilai Masuk Ranah Perdata

Dalam persidangan yang sama, Prof Jamin Ginting menilai hubungan hukum antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama lebih menunjukkan karakter sengketa keperdataan.
Ia merujuk pada kesepakatan yang dibuat kedua perusahaan melalui Surat Perjanjian Pelunasan Hutang (SPPH) pada 3 November 2014 sebagai upaya penyelesaian kewajiban.

Menurut Jamin, keberadaan kesepakatan tersebut menunjukkan para pihak sebelumnya telah memilih mekanisme penyelesaian secara bersama-sama.
“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar di antara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pembayaran yang tetap dilakukan DPK kepada Petrotrans. Berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, pembayaran dilakukan sebesar Rp2,25 miliar pada 2016, Rp1,55 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.

Pembayaran tersebut dilakukan meski pada periode itu Petrotrans disebut sudah tidak lagi mengirimkan solar kepada DPK.
Jamin menilai pembayaran tersebut dapat menjadi indikator adanya itikad baik atau good faith dari pihak DPK dalam menyelesaikan kewajibannya. “Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” katanya.

Menurut Jamin, hubungan perdata memang dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila sejak awal suatu perjanjian digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Namun, berdasarkan fakta yang dipaparkan di persidangan, terdapat kesepakatan dan upaya penyelesaian kewajiban di antara para pihak.

Penjualan Kendaraan dan Persoalan Sita
Sementara itu, Dr Ali Abdullah memberikan pandangan terkait penetapan sita jaminan terhadap aset PT DPK. Ia menjelaskan, pencantuman frasa “harta bergerak dan tidak bergerak” dalam penetapan sita tidak otomatis berarti seluruh aset perusahaan menjadi objek sita.

Menurut Ali, sita dalam perkara DPK dan Petrotrans merupakan sita khusus terhadap objek tertentu, bukan sita umum seperti dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga.
“Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa atau khusus, bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga,” jelasnya.
Atas dasar itu, Ali menilai tindakan Handy Aliansyah menjual aset perusahaan dapat dinilai sah sepanjang aset tersebut tidak tercantum dalam penetapan maupun berita acara sita.

Pandangan tersebut dikaitkan dengan surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Dalam surat tersebut disebutkan tiga kendaraan yang kemudian dijual DPK belum pernah dikenai sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi.

Adapun kendaraan yang tercatat dalam berita acara sita terdiri atas satu unit Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.
Sementara tiga kendaraan yang dijual Handy untuk membayar sisa kewajiban kepada Petrotrans yakni Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.

Ketiga kendaraan tersebut disebut tidak tercantum sebagai objek sita jaminan maupun sita eksekusi. Soroti Penambahan Pasal 289 KUHP. 

Persidangan juga membahas penambahan Pasal 289 KUHP terkait dugaan pengalihan barang sitaan yang dikenakan kepada Handy Aliansyah.

Prof Jamin menilai penambahan pasal tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia merujuk ketentuan Pasal 142 C KUHAP mengenai hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai sangkaan atau dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Menurut Jamin, seseorang semestinya tidak diajukan ke persidangan dengan menggunakan pasal tertentu apabila sebelumnya belum pernah diperiksa penyidik terkait sangkaan tersebut. “Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaan harus batal demi hukum,” ujarnya.

Penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, mengatakan kliennya pada tahap penyidikan diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Namun, menurut Hendra, ketika memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, muncul tambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a.
“Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.

Hendra menyebut dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (12/8/2026), saksi verbalisan atau penyidik menerangkan bahwa penambahan pasal tersebut merupakan hasil ekspos bersama kejaksaan.

Menurut dia, keterangan ahli pidana dalam sidang banding semakin memperkuat argumentasi pihaknya mengenai persoalan proses penambahan pasal tersebut dan konsekuensinya terhadap keabsahan dakwaan.

Hendra juga menilai keterangan Kim Sung Hyun semakin memperkuat posisi PT DPK terkait kewajiban PT CEM.
Menurutnya, kesaksian Kim dan dokumen yang telah diajukan di persidangan menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan Bachtiar yang disampaikan sebelumnya. “Kesaksian saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberi kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada persidangan,” imbuh Hendra.

Hendra juga mengapresiasi perhatian sejumlah anggota DPR RI terhadap perkara tersebut. Menurut dia, perhatian tersebut menunjukkan perkara DPK dan Petrotrans perlu dilihat secara utuh, termasuk dari aspek hubungan keperdataan di antara para pihak.
Pihak Handy Aliansyah berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen, serta pendapat para ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang banding perkara Handy Aliansyah dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Handy Aliansyah merupakan Direktur Utama PT DPK yang pada periode 2010–2015 mendapat pekerjaan overburden dan hauling tambang batu bara milik PT CEM.

Untuk mendukung pekerjaan tersebut, Handy menggandeng PT Petrotrans Utama yang dipimpin Jumiati Marthen sebagai pemasok bahan bakar solar.

Di tengah pelaksanaan proyek, PT CEM mengalami kesulitan keuangan sehingga kewajibannya kepada sejumlah pihak, termasuk DPK, mengalami kemacetan. Pada awal 2014, PT CEM kemudian diambil alih oleh pihak lain sehingga Bachtiar tidak lagi memimpin perusahaan tersebut.

Macetnya pembayaran dari CEM turut berdampak pada kemampuan DPK memenuhi kewajibannya kepada Petrotrans. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Handy selaku Direktur Utama DPK bersama Jumiati Marthen menandatangani Surat Perjanjian Pelunasan Hutang pada 3 November 2014.

Proses pelunasan kemudian berjalan secara bertahap. Namun, ketika proses penyelesaian kewajiban masih berlangsung pada 2023, Jumiati menggugat DPK secara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Editor : Wawan
hukum