Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini.
Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini.

 

PROKAL.co, ‎BALIKPAPAN - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dijadwalkan menjatuhkan putusan perkara banding Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK) Handy Aliansyah pada Rabu (26/8/2026), hari ini. 

‎Menjelang agenda tersebut, penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Nugraha berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh, terutama terkait hubungan bisnis, pembayaran yang telah dilakukan, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, serta keterangan saksi dan ahli.

‎Hendra menilai perkara yang menjerat Handy Aliansyah berawal dari hubungan kontraktual antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama. Karena itu, menurut dia, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

‎Menurut Hendra, unsur tipu muslihat atau niat jahat harus dibuktikan telah ada sejak awal hubungan hukum atau ketika perjanjian dibuat. ‎“Jangan sampai kegagalan dalam pelaksanaan kontrak bisnis langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa membuktikan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal,” ujar Hendra.

‎Hendra merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai kelalaian atau wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban.

‎Ia juga membedakan persoalan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta ketentuan mengenai penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Menurut dia, apabila hubungan hukum lahir dari kontrak yang sah, maka kegagalan pembayaran seharusnya terlebih dahulu diuji sebagai persoalan perdata.

‎“Kalau hambatan pembayaran baru muncul dalam perjalanan bisnis, hal itu tidak otomatis membuktikan adanya niat menipu sejak awal,” katanya.

‎Hendra juga mengingatkan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam sengketa tersebut. Menurutnya, penyelesaian kewajiban yang telah diputus dalam perkara perdata seharusnya ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

‎Selain itu, ia merujuk Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR yang melarang pemenjaraan seseorang semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual.

‎Salah satu poin yang ditekankan penasihat hukum adalah adanya pembayaran dalam jumlah besar yang telah dilakukan PT DPK kepada PT Petrotrans Utama.

‎Menurut Hendra, total pembelian solar PT DPK dari PT Petrotrans Utama mencapai sekitar Rp271 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp259 miliar telah dibayarkan sebelum tagihan PT DPK kepada pemberi kerja, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), mengalami kemacetan.
‎Selain itu, Hendra menyebut PT DPK dan Handy Aliansyah masih melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp9,6 miliar sepanjang 2014 hingga 2023.

‎Fakta pembayaran tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya iktikad baik dalam memenuhi kewajiban kontraktual.

‎“Bagaimana mungkin seseorang disebut sejak awal berniat menipu jika dalam perjalanan hubungan bisnis justru melakukan pembayaran hingga Rp9,6 miliar?” ujar Hendra.

‎Ia juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang pada pokoknya menyatakan kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah merupakan persoalan wanprestasi, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk.

‎Dalam sidang banding, mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri, Kim Sung Hyun, turut memberikan keterangan mengenai kewajiban finansial perusahaan kepada sejumlah pihak.

‎Kim menyatakan, saat proses akuisisi PT CEM berlangsung, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar 38 juta dollar AS.

‎Salah satu kewajiban tersebut adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar 11,1 juta dollar AS dan Rp2,1 miliar.

Editor : Wawan
hukum