Plot Twist Sidang PTUN: Pemprov Kaltim Mendadak Cabut SK TAGUPP 2026 di Tengah Gugatan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:45 WIB
Tim Kuasa Hukum Penggugat saat melakukan pressrillis di halaman Kantor PWI Kaltim.
Tim Kuasa Hukum Penggugat saat melakukan pressrillis di halaman Kantor PWI Kaltim.
 
SAMARINDA – Dynamic hukum dalam persidangan gugatan Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026 di PTUN Samarinda, Kamis (27/8/2026), mendadak berganti arah. Di tengah jalannya proses pembuktian, pihak Gubernur Kaltim kejutan menyodorkan fakta baru: mencabut Surat Keputusan (SK) lama yang menjadi objek utama gugatan dan menggantinya dengan SK yang baru diterbitkan pekan lalu.

Langkah mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari. Ia membeberkan bahwa Gubernur Kaltim telah mencabut SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026, yang selama ini dipertahankan di muka persidangan. Sebagai gantinya, tergugat menyodorkan SK terbaru Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang diteken pada 20 Agustus 2026.

“Plot twist-nya, SK Gubernur terkait pembentukan Tim Ahli tersebut dinyatakan dicabut di tengah proses sidang pembuktian,” ujar Dyah.

Pencabutan SK tersebut beriringan dengan terkuaknya gelombang pengunduran diri dari internal TAGUPP. Berdasarkan dokumen perbaikan Pemprov, sedikitnya ada enam nama yang resmi mengundurkan diri secara bertahap sejak Februari hingga Agustus 2026. Mereka adalah Ifan Wahid (Dewan Penasihat), Enjang Dana Resi dan Risyad (Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah), Hijrah Mas’ud (Wakil Ketua I), Ari Utari (Staf Pendukung SDM dan Kesra), serta Teguh Ponco Pamungkas (Bidang Informasi dan Komunikasi Publik).

Namun, terbitnya SK baru ini justru memantik keraguan baru dari pihak penggugat. Dyah menyoroti keberadaan nama Supriansa yang sebelumnya dikabarkan ikut mengundurkan diri karena kesibukannya sebagai konsultan hukum di Jakarta. Janggalnya, nama mantan Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik itu nyatanya masih bertengger manis dalam SK perbaikan tertanggal 20 Agustus tersebut.

Tak berhenti di situ, kubu penggugat juga membongkar kejanggalan administrasi 47 personel TAGUPP yang dinilai menabrak Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025. Dari berkas bukti yang diserahkan Pemprov di persidangan, hanya 41 orang yang mengumpulkan KTP, 19 orang yang memiliki dokumen biodata, dan hanya 36 orang yang menandatangani pakta integritas. Menurut Dyah, ketidaklengkapan dokumen ini mempertegas cacat hukum dalam prosedur pembentukan tim ahli sejak awal.

Ia juga sekaligus menepis tudingan Tergugat II Intervensi yang menyebut aksi gugatan ini dipicu karena para advokat publik "tidak terpilih" menjadi bagian dari tim ahli. Dyah menegaskan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa para penggugat pernah mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut.

Gugatan perkara ini dipastikan bakal terus bergulir panas. Majelis hakim PTUN Samarinda menjadwalkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Gubernur Kaltim maupun TAGUPP. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
TAGUPP Kaltim