SAMARINDA – Dynamic hukum persidangan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur di PTUN Samarinda kian memanas. Di tengah bergulirnya proses gugatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah mengejutkan dengan mendadak mencabut SK lama dan menyodorkan SK baru yang memangkas jumlah personel secara signifikan. Langkah ini memicu perdebatan sengit mengenai taktik hukum hingga keabsahan hak keuangan para anggota yang pernah menjabat.
Anggota TAGUPP Kaltim, Agus Amri, mengonfirmasi bahwa SK lama yang menjadi objek gugatan resmi dinyatakan tidak berlaku lagi. Pembatalan tersebut diikuti penyusunan ulang struktur TAGUPP dengan memangkas belasan nama, menyisakan sekitar 35 personel dari yang semula 47 orang. Menurut Agus, pengurangan ini mencakup lima anggota yang mengundurkan diri serta beberapa nama lain yang terdepak akibat hasil evaluasi kinerja.
Baca Juga: Plot Twist Sidang PTUN: Pemprov Kaltim Mendadak Cabut SK TAGUPP 2026 di Tengah Gugatan
Sebagai salah satu pihak intervensi, Agus menegaskan pembentukan maupun pembubaran lembaga ad-hoc merupakan hak prerogative dan diskresi penuh kepala daerah. Ia menilai pencabutan ini secara otomatis menggugurkan objek sengketa di PTUN.
"Ibaratnya kita menggugat sesuatu yang sudah mati. Orangnya lagi diadili, tiba-tiba meninggal di tengah persidangan, perkara kan gugur. Jadi kalau pun dilanjutkan jadi mubazir dan buang-buang waktu," ungkap Agus Amri.
Taktik Hukum Hilangkan Objek Sengketa
Menanggapi fenomena tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, memberikan analisis kritis. Najidah menilai aksi Pemprov Kaltim merombak aturan di tengah persidangan merupakan langkah taktis agar sengketa kehilangan objek perkaranya sebelum majelis hakim sempat mengeluarkan putusan resmi.
Meski dari sisi administrasi bisa dipandang sebagai iktikad perbaikan, Najidah menyoroti persoalan mendasar yang melingkupi operasional TAGUPP selama ini. Ia membeberkan indikasi kelalaian administrasi fatal, seperti ditemukannya personel yang diangkat tanpa memenuhi kualifikasi standar.
"Bekerja dan menerima honor itu harus berdasarkan kewenangan dan SK. Faktanya, ada personel yang ternyata tidak memenuhi kualifikasi, bahkan ada yang pendidikan terakhirnya tidak S1. Ini kan bentuk pembuktian bahwa ada cacat administrasi sejak awal," tegas Najidah.
Terkait potensi pengembalian honorarium atau gaji yang sudah telanjur dicairkan dari dana APBD selama SK lama berlaku, Najidah menyebut ruang tersebut cukup sempit selama tidak ada vonis pengadilan. Pengembalian uang negara baru bisa dipaksakan jika hakim mengetuk palu bahwa SK tersebut batal demi hukum akibat perbuatan melawan hukum.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim dan sorotan publik. Masyarakat Kalimantan Timur menanti apakah perombakan struktur baru TAGUPP ini benar-benar membawa transparansi kinerja, atau sekadar manuver hukum demi menyelamatkan administrasi daerah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co