SAMARINDA — Kebijakan mutasi puluhan guru SMA se-Kalimantan Timur yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menuai polemik tajam. Langkah yang dimotori Disdikbud Kaltim dengan dalih penetapan sekolah unggulan ini dinilai sewenang-wenang, menabrak aturan kepegawaian, hingga mengorbankan kesejahteraan para pendidik.
Sikap tegas langsung ditunjukkan DPRD Kaltim melalui Komisi IV. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru, dewan memberikan ultimatum keras agar kebijakan tersebut segera dibatalkan atau siap berhadapan dengan konsekuensi hukum birokrasi.
"Kami beri waktu satu minggu untuk menjalankan surat perintah Pak Gubernur per Mei 2024. Nota Dinas harus dicabut, dan guru-guru yang dimutasi wajib dikembalikan ke formasi awal," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.
Sarat Maladministrasi dan Abaikan Perintah Gubernur
Keputusan mutasi yang telah berjalan lebih dari 1,7 tahun ini belakangan terbukti sarat maladministrasi. Pemindahan belasan hingga puluhan guru SMA—termasuk di SMA Negeri 10 Samarinda—hanya berlandaskan Surat Perintah Tugas atau Nota Dinas, bukan keputusan resmi sesuai mekanisme kepegawaian baku.
Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim bersama Biro Organisasi menegaskan bahwa proses mutasi tersebut tidak memenuhi syarat perundang-undangan. Gubernur Kaltim sendiri sebenarnya sudah menerbitkan surat tertulis sejak Mei 2024 untuk membatalkan mutasi tersebut karena dinilai melanggar aturan. Namun, perintah kepala daerah itu terkesan diabaikan oleh Disdikbud.
"Tujuannya mungkin bagus, menerjemahkan instruksi revitalisasi sekolah unggulan. Namun penerjemahannya melampaui muatan, salah terjemah, akhirnya menabrak undang-undang, menabrak formasi, dan mengabaikan mekanisme baku," lanjut Darlis.
Dampak Langsung ke Puluhan Guru
Pemetaan asal-asalan tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan ini berdampak langsung pada 50 hingga 60 guru di Kaltim, hingga memicu tumpang tindih distribusi tenaga pendidik.
DPRD Kaltim menegaskan tidak melarang adanya penataan atau pergeseran guru selama dibutuhkan sekolah, namun seluruh prosedurnya wajib dikembalikan ke koridor hukum. Mekanisme yang benar harus melalui pengusulan resmi dari Disdikbud ke Biro Organisasi, diselaraskan oleh BKD, serta dikordinasikan dengan Kementerian PAN-RB—khususnya terkait formasi Guru PPPK.
"Bukan berarti mutasi tidak boleh. Tapi kembalikan dulu ke formasi awal dan cabut Nota Dinas itu. Jika butuh pergeseran, jalankan sesuai alur dan aturan yang berlaku. Jangan main tabrak lagi," pungkas Darlis. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co