Ranperda Jasa Lingkungan Hidup, Kemendagri Ingatkan DPRD Kaltim Soal Kewenangan Daerah

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:51 WIB
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

PROKAL.CO, SAMARINDA - Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan DPRD Kalimantan Timur membahas hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sejumlah catatan kementerian tersebut menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.

Anggota DPRD Kaltim yang sekaligus Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, mengatakan, salah satu hal yang ditekankan dalam konsultasi adalah pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jangan sampai pemerintah provinsi Kalimantan Timur ini mengatur sesuatu yang bukan kewenangannya,” katanya kepada wartawan usai rapat pansus, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, kewenangan provinsi perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan yang melintasi wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. Adapun pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil juga berada dalam kewenangan provinsi, sedangkan wilayah di luar itu menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai wilayahnya.

Sarkowi yang juga politisi partai Golkar mengatakan, Kemendagri mengingatkan agar raperda tersebut memiliki muatan lokal yang sesuai dengan kekhasan Kalimantan Timur. Regulasi tidak semestinya dibentuk hanya karena daerah lain telah memiliki aturan serupa.

“Kalimantan Timur ini khasnya apa? Dan Kaltim dipuji Kementerian Dalam Negeri karena membentuk raperda berdasarkan kebutuhan masyarakat yang tidak cenderung daerah lain membentuk raperda ikut-ikutan dengan daerah lain,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pansus juga membahas kemungkinan pembentukan badan pengelola atau unit pengelola jasa lingkungan. Sarkowi mengatakan, pihaknya menginginkan adanya lembaga yang dapat mengelola jasa lingkungan karena penerimaannya masuk dalam skema pendapatan lain-lain yang sah.

Namun, ia mengingatkan agar pembentukan badan tersebut tidak justru membebani keuangan daerah.

“Badan itu dibentuk jangan sampai biayanya lebih mahal dibanding pendapatannya,” kata dia.

Selain itu, pansus membahas masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai distribusi dana bagi kelompok masyarakat atau desa yang memiliki kinerja dalam menjaga lingkungan. Menurut Syarkowi, skema pemberian manfaat tersebut perlu dirumuskan secara proporsional.

Ia mencontohkan, masyarakat di Mahakam Ulu yang menjaga hutan dan membentuk badan peduli lingkungan lebih banyak justru berpotensi menerima manfaat lebih kecil. Kondisi itu, kata dia, sempat menimbulkan protes.

“Sehingga mereka muncul guyonannya, apa tunggu hutan di Mahakam rusak dulu, sehingga manfaat yang lebih besar,” ujarnya.

Sarkowi mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Pansus ingin pembagian manfaat tidak hanya mempertimbangkan satu sisi, tetapi juga memperhatikan kinerja masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Supaya nanti dalam pembagian manfaat lebih proporsional. Jadi tidak hanya pertimbangkan satu sisi saja,” katanya.

Pansus juga menyoroti pentingnya harmonisasi raperda jasa lingkungan dengan peraturan daerah yang telah berlaku. Syarkowi mengatakan, jangan sampai aturan baru menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan mengenai pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi.

Ia mencontohkan pengaturan pajak air permukaan yang telah diatur dalam perda pajak dan retribusi daerah. Karena itu, perlu ada pembahasan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, dan instansi terkait.

“Kami bersama teman-teman pansus memberikan rekomendasi agar DLH, Bapenda, dan instansi terkait itu bisa rapat, bisa merumuskan. Jangan sampai secara pembahasan, secara nomenklatur, secara penempatan itu tidak tepat,” ujar Sarkowi.

Menurut dia, harmonisasi tersebut penting agar raperda jasa lingkungan dapat menjadi dasar pengelolaan yang jelas, tidak tumpang tindih, serta tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sarkowi v zahry