Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Wawan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:24 WIB
CJA yang bekerja sebagai penasehat hukum di Jakarta saat diamankan.
CJA yang bekerja sebagai penasehat hukum di Jakarta saat diamankan.

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN - Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terhubung dengan pemasok asal Malaysia, mengungkap 4 orang yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Termasuk sopir Kepala Dinas di Balikpapan berinisial WS.

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terhubung dengan pemasok asal Malaysia,
Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terhubung dengan pemasok asal Malaysia,

 
"WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika. Sopir WS diamankan polisi pada 2 September 2026 di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah saat tengah melakukan transaksi sabu dengan IN yang berperan sebagai pembeli sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kamis 10 September 2026.

Saat penangkapan, WS menggunakan Toyota Innova Zenix yang disebut merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Dan hasil penyelidikan kepolisian, narkotika yang dikuasai WS merupakan barang yang sebelumnya dipesan oleh CJA.

Pelaku inisial CJA ini belakangan diketahui merupakan penasehat hukum di salah satu legal firm di Jakarta yang sebelumnya bekerja sebagai mediator hakim di pengadilan agama Kota Balikpapan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CJA memiliki peran penting dalam penyediaan pasokan narkotika. 

"CJA kepada polisi mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial DRS, yang saat ini masih diburu polisi," kata Kombes Pol Romylus. 

Kombes Pol Romylus menambahkan keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba kali ini memperlihatkan fakta adanya sindikat internasional asal malaysia memasok dan mengendalikan barang narkotika di Kaltim. Pengiriman barang haram bukan pertama kali ke Kaltim namun sudah tiga kali. Modusnya melalui cargo bandara dan pelaku CJA memesan rutin barang ke DPO   seorang WNA asal malaysia.  Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan dari penggeledahan di kamar CJA di Balikpapan, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang dicatat penyidik antara lain sekitar 2,9 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Sedangkan, pelaku CJA ditangkap pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Dan petugas turut mengamankan satu iPhone berwarna pink dan satu Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy untuk kepentingan penyidikan.

Selain menangkap WS, IN dan CJA, polisi juga menangkap AG alias Boy. Pelaku insial AG berperan sebagai perantara atau penyalur dalam jaringan narkoba ini antara CJA dan sopir Kadis di Balikpapan WS. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi total menyita barang bukti sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun disertai denda dengan pemberatan,” ujar Kombes Pol Romylus.

Editor : Wawan
jaringan narkoba internasional narkoba sabu polda kaltim