Tindak Tegas Karhutla Kaltim: Polda Tetapkan 16 Tersangka, Korporasi Masih Nihil Keterlibatan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:05 WIB
Endar Priantoro saat menjawab pertanyaan wartawan (foto :Moeso)
Endar Priantoro saat menjawab pertanyaan wartawan (foto :Moeso)

 

BALIKPAPAN — Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kini resmi memasuki babak penegakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengonfirmasi telah menangani 47 laporan informasi dugaan pembakaran lahan dan telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka per Senin (14/9/2026).

Total luasan lahan yang terdampak dari deretan kasus tindak pidana karhutla tersebut diperkirakan mencapai 2.263 hektare.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera, melengkapi upaya pencegahan dan pemadaman yang tengah berlangsung di lapangan.

"Ada 47 laporan dan setelah kita lakukan penyelidikan, sebanyak 16 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Endar kepada awak media.

Perorangan Buka Lahan Perkebunan, Korporasi Belum Terbukti

Meski luasan lahan yang hangus terbakar di Kaltim terbilang masif, pihak kepolisian hingga saat ini belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan korporasi atau perusahaan besar, termasuk isu yang sempat berhembus di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seluruh tersangka yang diringkus merupakan perorangan dengan motif mendominasi: pembersihan atau pembukaan lahan untuk aktivitas perkebunan swadaya, di samping adanya unsur ketidaksengajaan.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Semua tersangka masih perorangan dengan motif membuka lahan untuk kebun," tegas Endar. Menanggapi berbagai spekulasi di masyarakat terkait dugaan perannya perusahaan tertentu, Endar meluruskan bahwa hukum berpatokan pada pembuktian material, bukan sekadar isu.

"Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian," lanjutnya.

Dalam mengusut tuntas perkara ini, Polda Kaltim telah membangun koordinasi erat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna memastikan penuntutan berjalan lancar sesuai bukti-bukti penyelidikan.

Irjen Pol Endar memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karhutla di wilayah hukum Kalimantan Timur. "Intinya kami dari kepolisian siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Kalau memang ada pihak-pihak yang terbukti, apakah itu pribadi, korporasi, maupun pihak lainnya, akan diproses," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kaltim