Soal Mutasi Guru Kaltim: Disdikbud Dinilai "Melawan" Instruksi Gubernur, PGRI Siapkan Gugatan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 08:30 WIB
ilustrasi guru
ilustrasi guru

 

PROKAL.CO – Kebijakan mutasi dan penataan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memicu polemik berantai. Langkah Disdikbud Kaltim yang dinilai memaksakan "nota penugasan" bagi para pendidik kini menuai perlawanan terbuka, mulai dari jajaran DPRD Kaltim hingga organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kritik keras datang dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang meminta pengembalian posisi guru bukan hanya suara Komisi IV, melainkan kesepakatan bersama antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi Setprov Kaltim, dan perwakilan Disdikbud sendiri.

"Pendapat tiga pemangku kewenangan itu disimpulkan bahwa mutasi harus dicabut dan dikembalikan. Apalagi pada bulan Mei lalu Pak Gubernur sebenarnya sudah mengeluarkan surat instruksi. Jika Disdikbud tidak mau mengembalikan, mereka bukan hanya mengabaikan notulen RDP, tetapi juga melawan instruksi Gubernur," tegas Darlis.

Darlis menilai kebijakan pemindahan yang terkesan dipaksakan ini membawa dampak domino yang merugikan para pendidik di lapangan. Selain melanggar asas keadilan, kebijakan tersebut mengganggu proses pencairan insentif, menghambat penginputan Penilaian Angka Kredit (PAK), mengancam kenaikan pangkat, hingga menekan kondisi psikologis para guru.

"Banyak kebijakan yang diuji waktu dan ternyata melanggar aturan ya biasa saja untuk direvisi. Itu bukan aib. Yang utama adalah kepentingan guru dan suasana belajar mengajar yang kondusif," ujarnya.

Disdikbud Berdalih Penataan, Fakta Lapangan Beda Narasi

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadan, berdalih bahwa langkah yang diambil instansinya masih merupakan bagian dari proses penyelesaian internal demi pemerataan kualitas pendidikan. "Mungkin dalam proses ini sudah. Mudah-mudahan nanti hasilnya final dengan pimpinan tertinggi, sehingga pemerataan pendidikan khususnya guru-guru bisa jauh lebih baik," klaim Rahmat.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, juga bergeming bahwa langkah tersebut sekadar "nota penugasan" berbasis Pergub Sekolah Unggulan tanpa mengubah Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh para guru terdampak yang menemukan serangkaian kejanggalan administrasi hingga dugaan cacat hukum:

Seleksi Tak Transparan: Diduga ada manipulasi perbaikan berkas, serta meloloskan peserta yang tidak hadir tes hingga peserta yang sedang menjalankan ibadah umrah.

Penempatan Asal-asalan: Guru dilempar ke sekolah yang formasi jam mengajar mata pelajarnya sudah penuh, lalu dibatalkan secara sepihak dengan dalih "kesalahan input operator".

Landasan Hukum Janggal: Penerbitan Surat Penugasan Terpadu (SPT) per 1 September mencantumkan konsideran Pergub Revitalisasi Sekolah Unggulan yang baru diundangkan bulan Desember. Aturan yang belum sah justru dijadikan dasar hukum pemindahan.

Melihat beruntunnya indikasi kesewenang-wenangan birokrasi ini, para guru korban mutasi bersama PGRI Kaltim resmi mengambil sikap tegas. Melalui naungan PGRI Kaltim, para guru telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan hak-hak serta martabat para pendidik yang dirugikan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
guru pgri