Polemik Batas Usia Dirut MMP Kaltim Mencuat, Sekprov Janji Penelusuran Hingga Risiko Temuan Hukum

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:12 WIB
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Bayu/KP)
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Bayu/KP)

SAMARINDA – Penetapan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim mendadak jadi sorotan hangat publik. Langkah penetapan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diterpa isu miring terkait dugaan pelanggaran batasan usia maksimal peserta seleksi, yang dinilai menabrak koridor pedoman administrasi penjaringan.

Polemik ini mengemuka usai beredarnya laporan tertulis di ruang publik yang membeberkan adanya ketidaksesuaian syarat usia figur terpilih sejak proses administrasi awal dibuka oleh panitia pelaksana.

Mengacu pada dokumen Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Muhammad Aswad, pelamar sebenarnya disyaratkan berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran. Penjaringan terbuka kala itu digelar untuk mengisi tiga formasi kepemimpinan di tubuh PT MMP Kaltim, mencakup posisi direktur utama, direktur operasional, serta direktur keuangan dan SDM.

Namun persoalan bermula lantaran salah satu pendaftar yang akhirnya diputuskan menduduki kursi direktur utama diduga telah berusia lebih dari 55 tahun saat menyerahkan berkas administrasi. Kendati diduga melewati batasan umur yang dipersyaratkan, kandidat tersebut tetap melenggang mulus hingga tahap akhir sebelum resmi ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK bertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Lolosnya syarat administrasi ini kini memicu kekhawatirkan serius terhadap aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Pasalnya, sejak resmi bertugas pada September 2025 hingga Agustus 2026, pejabat bersangkutan telah menikmati seluruh hak keuangan dan fasilitas kedinasan—mulai dari gaji bulanan, fasilitas tunjangan operasional, hingga biaya representasi perjalanan dinas atas nama pimpinan perseroan daerah.

Apabila penetapan tersebut kelak terbukti menabrak aturan—sebagaimana diatur tegas dalam regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018—pencairan pos anggaran tersebut berpotensi menjadi masalah administrasi serius hingga temuan hukum.

Menanggapi kabar miring yang beredar, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni memastikan bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut ke perangkat daerah teknis. "Nanti saya cek ke Biro Ekonomi Setprov Kaltim ya," ungkap Sri Wahyuni saat dimintai konfirmasi oleh awak media di Samarinda pada Senin (21/9).

Berbeda dengan Sekprov, sikap irit bicara justru diperlihatkan jajaran instansi pengampu kebijakan perekonomian daerah. Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Iwan, belum bersedia membeberkan secara terperinci ihwal keabsahan tahapan verifikasi calon pimpinan BUMD tersebut. "No comment, ya," kata Iwan singkat sembari bergegas melangkah di area parkir Kantor Gubernur Kaltim. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kaltim Post
PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim