SAMARINDA – Penetapan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim mendadak jadi perbincangan hangat publik. Langkah penetapan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diterpa isu miring terkait dugaan pelanggaran batasan usia maksimal peserta seleksi, yang dinilai menabrak koridor pedoman administrasi penjaringan.
Kabar ini meluas ke tengah publik usai beredarnya laporan via pesan berantai WhatsApp. Laporan tersebut membeberkan adanya ketidaksesuaian syarat usia figur terpilih sejak proses administrasi awal dibuka oleh panitia seleksi.
Menanggapi gejolak informasi tersebut, Direktur Utama PT MMP Kaltim, Muhammad Iqbal, enggan berspekulasi lebar mengenai keabsahan dokumen pendaftarannya. Pria berdarah Jawa Tengah ini menyarankan agar hal teknis menyangkut verifikasi kepesertaan dikonfirmasikan langsung kepada penyelenggara seleksi.
"Walaikumsalam Mas, sebaiknya langsung tanya ke panitia seleksi, karena saya hanya peserta. Mohon maaf ya Mas," ujar Iqbal melalui pesan singkat pada Selasa (22/9).
Namun tak lama kemudian, Iqbal kembali memberikan penjelasan tambahan melalui sambungan telepon. Ia menegaskan posisinya sekadar peserta yang mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme yang ada. Lebih lanjut, ia mengaitkan riwayat jabatannya sebagai mantan Direktur Utama BUMD di Provinsi Jawa Tengah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Menurutnya, aturan Pasal 57 huruf h PP 54/2017—yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun—berlaku untuk pendaftaran pertama kali sebagai direksi. Karena sebelumnya pernah menjabat posisi serupa di Jawa Tengah, ia menilai klausul tersebut memiliki konteks berbeda untuk dirinya.
"Saya bukan direksi saat pertama kali seperti Pasal 57 huruf h PP 54/2017, karena sebelumnya saya sudah Dirut di BUMD Provinsi Jateng. Sekali lagi, saya datang ke sini untuk membangun Kaltim, itu saja, saya profesional," tegas Iqbal menepis keraguan publik atas komitmennya.
Meski begitu, jika ditarik ke belakang, Dokumen Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Muhammad Aswad, mencantumkan syarat usia pelamar berada di rentang 35 hingga 55 tahun saat mendaftar. Penjaringan terbuka itu ditujukan untuk mengisi tiga kursi pimpinan, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Direktur Keuangan dan SDM.
Polemik berhembus lantaran sosok yang kemudian ditetapkan sebagai Direktur Utama diduga telah melewati ambang batas 55 tahun saat menyerahkan berkas. Kendati demikian, kandidat tersebut terus melaju mulus hingga tahap akhir, sebelum akhirnya dikukuhkan lewat Pengumuman Nomor 500/19681/EK bertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Lolosnya syarat administrasi ini kini memicu kekhawatiran baru yang mengancam aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Pasalnya, sejak resmi menjabat dari September 2025 hingga Agustus 2026, pejabat terkait telah menerima hak keuangan dan fasilitas kedinasan secara penuh—mulai dari gaji bulanan, tunjangan operasional, hingga biaya representasi perjalanan dinas. Apabila penetapan ini kelak terbukti cacat hukum atau melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pencairan pos anggaran tersebut berpotensi menjadi temuan hukum maupun persoalan administrasi serius.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri tak tinggal diam. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan pihak Pemprov akan mendalami dan menelusuri kebenaran kabar yang beredar ke jajaran teknis. "Nanti saya cek ke Biro Ekonomi Setprov Kaltim ya," tuturnya singkat saat dicegat awak media di Samarinda, Senin (21/9).
Di sisi lain, sikap irit bicara ditunjukkan oleh pihak pengampu kebijakan ekonomi daerah. Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Iwan, belum bersedia merincikan detail proses verifikasi pimpinan BUMD tersebut. "No comment, ya," seloroh Iwan singkat seraya bergegas menuju area parkir Kantor Gubernur Kaltim. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Kaltim Post