Dinilai Cacat Sejak Hulu, Seleksi BUMD Kaltim Dituding Cuma Forum Akal-Akalan dan Pesanan Kekuasaan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:15 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemprov Kaltim yang menggunakan dalih hukum sipil untuk meloloskan calon Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim yang diduga melanggar batas usia memicu reaksi keras. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya sengaja untuk menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD demi mengunci posisi bagi kandidat tertentu.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah—yang akrab disapa Castro—mengecam keras dalih yang dipakai Sekprov Kaltim dan Pansel. Menurutnya, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat regulasi menunjukkan bahwa proses seleksi BUMD telah cacat hukum sejak dari hulu.

"Ini konyol banget ya, bagaimana mungkin proses seleksi direksi itu justru melanggar ketentuan di dalam PP 54/2017 tentang BUMD. Artinya, kalau kemudian forum ini jelas-jelas menerima atau meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat, itu berarti forum ini adalah forum akal-akalan saja. Forum yang didesain untuk meloloskan orang tertentu," tegas Castro.

Soroti Peran Biro Hukum dan Dugaan Bancakan Kekuasaan

Castro turut mempertanyakan efektivitas pendampingan hukum di internal Pemprov Kaltim. Ia menilai keberadaan Biro Hukum maupun jajaran ahli hukum di sekeliling Gubernur menjadi tidak berguna apabila regulasi yang mengikat seperti PP 54/2017 justru diabaikan begitu saja dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap hukum pada tahap awal ini semakin memperkuat kekhawatiran publik mengenai tata kelola BUMD di Kalimantan Timur yang rentan ditunggangi kepentingan politik.

"Proses seleksinya saja sudah bermasalah begini. Itu pertanda apa yang dikeluhkan oleh publik selama ini, bahwa BUMD itu hanya sebagai forum bancakan, hanya sebagai forum di mana orang-orang di sekeliling kekuasaan yang ditempatkan di sana, itu benar adanya," ujarnya vokal.

Kesengajaan Menggunakan Kekuasaan demi Titik Pesanan
Lebih lanjut, Castro menolak anggapan bahwa lolosnya kandidat bermasalah tersebut merupakan kekeliruan teknis atau kealpaan semata. Ia meyakini tim seleksi maupun pembuat kebijakan memahami aturan yang berlaku, namun sengaja memanfaatkan kewenangannya demi mengakomodasi figur "pesanan".

"Jadi menurut saya, kalau kemudian betul orang-orang yang terpilih sebagai direksi BUMD di Kaltim ini adalah orang-orang yang sengaja diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat, itu jelas adalah keputusan yang keliru," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kesengajaan. "Mereka paham sebenarnya. Cuma mereka sedang menggunakan kekuasaannya untuk meloloskan orang-orang tertentu yang notabene adalah 'pesanan' dari kekuasaan itu sendiri," tutup Castro. (*) 

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Herdiansyah Hamzah