Jabatan Dirut PT MMP Kaltim Dituding Tabrak Syarat Usia, Sekda dan Kabiro Ekonomi Bungkam

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:25 WIB
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Bayu/KP)
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Bayu/KP)

 

SAMARINDA — Dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rekrutmen jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini menjadi sorotan tajam. Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim disinyalir melanggar ketentuan batas usia maksimal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor: 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, pendaftar disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Persyaratan ini juga selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Meski demikian, pejabat yang dilantik melalui Pengumuman Nomor: 500/19681/EK tertanggal 11 September 2025 diduga telah melebihi batas usia maksimal tersebut saat pendaftaran. Walau diterpa isu cacat administratif, yang bersangkutan tetap aktif mengemban jabatan hingga menerima hak finansial serta alokasi anggaran perjalanan dinas sejak September 2025 hingga saat ini.

Menanggapi sorotan publik dan jurnalis terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur rekrutmen tersebut, pihak Pemprov Kaltim belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, enggan memberikan komentar lebih jauh saat dimintai konfirmasi.

"Saya tidak bisa komentar untuk itu. Prosesnya kan sudah satu tahun lebih, kenapa baru diungkit sekarang? Makanya, saya no comment ya," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Iwan menambahkan bahwa dirinya telah menerima informasi terkait tuduhan pelanggaran regulasi tersebut, namun memilih untuk tidak memberikan klarifikasi teknis. "Iya, saya sudah terima informasi itu lewat pesan singkat. Tapi saya belum bisa menjelaskan. Saya tidak bisa berkomentar, mohon maaf," tuturnya.

Sikap tertutup juga ditunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni. Sri menyatakan belum mempelajari secara detail persoalan rekrutmen di BUMD sektor migas tersebut dan berencana berkoordinasi dengan jajaran terkait.

"Saya belum tahu ya. Nanti akan saya cek kembali ke Pak Iwan (Biro Ekonomi). Terima kasih atas informasinya," singkat Sri.

Sikap enggan berkomentar dari pejabat kunci Pemprov Kaltim ini menuai kritik terkait transparansi dan akuntabilitas tata kelola seleksi pimpinan BUMD di Kalimantan Timur. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sri wahyuni