KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 16:06 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

SAMARINDA – Sinyal peringatan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di Kalimantan Timur direspons cepat oleh legislatif. Temuan dan evaluasi mendalam dari lembaga antirasuah tersebut dinilai harus menjadi momentum emas untuk melakukan pembenahan total, tak hanya pada proses penyusunan anggaran tetapi juga seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa catatan kritis yang disampaikan KPK merupakan alarm penting bagi seluruh stakeholder di Bumi Etam agar segera berbenah sebelum memasuki siklus penganggaran berikutnya.

“Penyampaian dari KPK itu jelas masukan dan evaluasi yang mendasar dalam tata kelola, mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan pelaksanaan,” ujar Firnadi, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KPK, ditemukan sejumlah anomali atau ketidaknormalan dalam alur perencanaan hingga penganggaran di Kaltim. Temuan-temuan ini langsung disertai rekomendasi perbaikan agar seluruh tahapan ke depan berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.

“Tadi ada beberapa anomali yang mereka tangkap dan mereka sarankan untuk diperbaiki, terutama dalam penganggaran yang akan datang,” lanjut Firnadi.

Salah satu poin vital yang disoroti KPK adalah mekanisme penyampaian aspirasi dan usulan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kaltim mendorong agar setiap proposal bantuan atau pembangunan dari masyarakat memiliki format dan dasar hukum yang jelas baku. Langkah ini krusial untuk memastikan usulan masuk melalui pintu yang tepat dan memenuhi regulasi di setiap tahapan perencanaan. “Proposalnya harus baku. Jelas permasalahannya, jelas waktu penyampaiannya, dan juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
dprd kaltim pks