Dewas RSUD AWS Belum Simpulkan Malapraktik dalam Kasus Edianto Wong

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 22:59 WIB
Foto: RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan manajemen RSUD AWS dan pihak keluarga pasien Edianto Wong bersama kuasa hukum
Foto: RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan manajemen RSUD AWS dan pihak keluarga pasien Edianto Wong bersama kuasa hukum

PROKAL.CO, SAMARINDA — Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan belum memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya malapraktik dalam tindakan medis dokter berinisial MF terhadap Edianto Wong. Namun, pihak keluarga pasien meminta rumah sakit menjelaskan secara terbuka dugaan tertinggalnya kawat medis di pembuluh darah jantung yang hingga kini disebut berdampak pada kondisi kesehatan Edianto.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama manajemen RSUD AWS, Dewan Pengawas rumah sakit, dan tim kuasa hukum Edianto di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).

Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Syahrir A. Pasinringi mengatakan, munculnya komplikasi atau temuan benda medis setelah tindakan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai malapraktik. Penilaian terhadap dugaan kelalaian medis harus melalui pemeriksaan oleh lembaga profesi yang berwenang.

"Sejauh ini belum bisa dikatakan sebagai malapraktik. Untuk menyatakan ada kelalaian medis, harus ada pembuktian melalui majelis disiplin profesi," kata Syahrir.

Ia menyebutkan, Kementerian Kesehatan telah melakukan audit terhadap persoalan tersebut. Berdasarkan hasil audit yang diterimanya, tidak ditemukan pelanggaran fatal dalam tindakan medis yang dilakukan dokter MF. Meski demikian, terdapat sejumlah prosedur operasional rumah sakit yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.

Menurut Syahrir, setiap keputusan untuk menjatuhkan sanksi kepada dokter harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan agar penilaian terhadap dokter MF tidak dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik sebelum proses pemeriksaan selesai.

Syahrir juga meminta agar reputasi dokter yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak serta-merta diabaikan di tengah persoalan yang masih dalam proses penanganan. "Dokter MF itu membangun reputasinya selama bertahun-tahun. Jangan sampai karena satu persoalan kemudian reputasinya langsung dianggap hancur, padahal proses pemeriksaannya belum selesai," ujarnya.

Tindakan dalam Kondisi Darurat

Syahrir menjelaskan, tindakan pemasangan ring atau stent terhadap Edianto dilakukan ketika pasien sedang menjalani hemodialisis atau cuci darah di RSUD AWS. Saat itu, Edianto mengalami gangguan jantung yang membutuhkan penanganan segera.  Menurut dia, dokter MF melakukan tindakan setelah keluarga meminta agar pasien mendapatkan pertolongan medis.

Dalam kondisi darurat, kata Syahrir, dokter harus mengambil keputusan dengan mempertimbangkan keselamatan pasien. Oleh karena itu, tindakan medis perlu dinilai berdasarkan kondisi pasien ketika penanganan dilakukan, bukan semata-mata dari komplikasi yang ditemukan setelahnya.

Terkait keluhan nyeri yang dialami Edianto setelah tindakan, Syahrir mengatakan belum dapat dipastikan bahwa rasa sakit tersebut berasal dari pembuluh darah yang ditangani dokter MF. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui sumber keluhan tersebut.

"Belum bisa dipastikan rasa sakit itu berasal dari pembuluh darah yang ditangani dokter MF. Ada beberapa pembuluh darah utama di jantung, sehingga harus ada pemeriksaan untuk memastikan penyebabnya," kata Syahrir.

Adapun mengenai temuan guidewire atau kawat medis yang diduga putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung Edianto saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura, Syahrir menyampaikan penjelasan yang diterimanya dari dokter MF.

Menurut Syahrir, dokter MF menjelaskan bahwa keputusan terkait kawat medis tersebut diambil dalam situasi darurat dengan pertimbangan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan teknis mengenai tindakan tersebut perlu disampaikan oleh tenaga ahli di bidang jantung.

Kuasa Hukum Persoalkan Somasi

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edianto Wong, Andi Akbar, mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada dokter MF sebelum mengungkap persoalan tersebut melalui konferensi pers pada Sabtu (26/9/2026).

Menurut Akbar, somasi dilayangkan untuk mengingatkan adanya kesepakatan antara keluarga Edianto dan dokter MF yang perlu ditindaklanjuti. Namun, hingga RDP berlangsung, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan atas somasi tersebut. Akbar juga meluruskan informasi mengenai tuntutan kompensasi sebesar Rp 6,5 miliar yang berkembang dalam pemberitaan. Ia menegaskan, nominal tersebut tidak tercantum dalam somasi yang dilayangkan kepada dokter MF.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat perjanjian mengenai ganti rugi sebesar Rp 5 miliar yang disebut telah disepakati oleh kedua pihak. Perjanjian tersebut tertanggal 29 Juni hingga 29 Juli 2026. "Dalam somasi kami tidak ada membahas tentang nilai Rp 6,5 miliar. Dalam somasi tersebut kami mengingatkan bahwa ada perjanjian itu, yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan," kata Akbar.

Ia menegaskan, fokus keluarga saat ini bukan lagi semata-mata pada persoalan kompensasi, melainkan kondisi kesehatan dan keselamatan Edianto. "Kami sudah tidak lagi fokus pada persoalan Rp 5 miliar maupun Rp 6,5 miliar. Yang menjadi perhatian kami saat ini adalah keselamatan Pak Edianto," ujarnya.

Akbar juga menyoroti pernyataan Syahrir mengenai dugaan kesengajaan dalam keputusan terkait kawat medis yang tertinggal. Menurut dia, apabila memang terdapat tindakan yang dilakukan secara sengaja, informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pasien dan keluarga.

"Pak Dewas menyampaikan bahwa sisa kawat medis itu sengaja ditinggalkan. Persoalannya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada kami maupun keluarga Pak Edianto," kata Akbar.

Ia mengatakan, keluarga ingin memperoleh penjelasan yang transparan mengenai tindakan medis yang dilakukan serta dampaknya terhadap kondisi Edianto. Akbar juga meminta agar penderitaan pasien tidak disamakan dengan dampak pemberitaan yang dialami dokter MF.

Menurut Akbar, somasi merupakan salah satu upaya keluarga untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi sebelum kasus tersebut disampaikan kepada publik. Namun, ia menilai belum adanya tanggapan terhadap somasi menunjukkan belum tercapainya penyelesaian yang diharapkan.

Ia turut mempertanyakan ketidakhadiran dokter MF dalam RDP, mengingat nama dokter tersebut tercantum dalam undangan rapat. Pihak kuasa hukum berharap ketidakhadiran itu dapat dijelaskan agar persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan.

Berawal saat Menjalani Cuci Darah

Kasus ini bermula pada 18 Februari 2026, ketika Edianto mengalami nyeri di bagian dada, punggung, dan ulu hati saat menjalani hemodialisis di RSUD AWS Samarinda.

Sehari kemudian, pada 19 Februari 2026, Edianto menjalani tindakan pemasangan ring di laboratorium kateterisasi jantung (Cath Lab) RSUD AWS. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, kondisi Edianto tidak kunjung membaik setelah tindakan tersebut. Keluarga kemudian membawa Edianto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Pasien tiba di rumah sakit tersebut pada 21 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan dan kateterisasi ulang pada 22 Februari 2026, menurut keterangan keluarga, tim medis di Singapura menemukan guidewire yang putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung Edianto.

Kawat medis tersebut disebut tidak dapat diambil karena berisiko terhadap kondisi pasien. Edianto kemudian menjalani operasi bypass sebagai bagian dari penanganan lanjutan.  Di sisi lain, Syahrir memastikan RSUD AWS tetap membuka ruang komunikasi antara dokter MF dan keluarga Edianto untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Rumah sakit, kata dia, bersedia memfasilitasi pertemuan kedua pihak apabila masih terdapat keinginan untuk mencapai kesepakatan. Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum.

"Rumah sakit tidak pernah lepas tangan dan tetap memfasilitasi komunikasi antara dokter MF dengan keluarga. Kalau memang tidak ada titik temu, silakan diselesaikan melalui jalur hukum," kata Syahrir.

Hingga RDP berlangsung, perbedaan keterangan antara Dewan Pengawas RSUD AWS dan kuasa hukum Edianto masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai keputusan terkait kawat medis, keterbukaan informasi kepada keluarga, serta tanggung jawab atas dampak yang dialami pasien. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran medis masih memerlukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berwenang. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
RSUD AWS Samarinda