Kawat Pemandu Tertinggal di Jantung, Keluarga Pertanyakan Itikad Baik Dokter Spesialis RSUD AWS

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:25 WIB
RDP DPRD Kaltim dengan korban.
RDP DPRD Kaltim dengan korban.

SAMARINDA — Pelayanan medis di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali diterpa isu tak sedap. Seorang pasien yang rutin menjalani cuci darah, Ediyanto Wong (63), diduga menjadi korban kelalaian medis fatal setelah sepotong kawat pemandu (guidewire) ditemukan terputus dan tertanam di dalam organ jantungnya.

Insiden memilukan ini terungkap berawal dari keluhan nyeri dada dan ulu hati yang dialami Ediyanto pada 18 Februari 2026. Sebagai pasien rutin di RSUD AWS sejak 2022, Ediyanto kemudian mendatangi Ruang Hemodialisis pada keesokan harinya (19/2/2026). Ia lantas dirujuk ke ruang prosedur intervensi jantung (Catheterization Laboratory/Cath Lab) untuk menjalani tindakan pemasangan stent atau ring jantung di bawah penanganan dokter spesialis jantung berinisial dr. MF.

Namun, proses pelayanan medis tersebut dinilai tidak prosedural sejak awal. Pihak keluarga mendadak disodorkan formulir persetujuan tindakan medis (informed consent) tanpa dibekali penjelasan memadai mengenai diagnosis, indikasi, risiko, hingga potensi komplikasi. Tak hanya itu, dr. MF juga diduga tidak melakukan evaluasi (review) menyeluruh terhadap kondisi pasien sebelum operasi dijalankan.

Dampak dari tindakan tersebut, kondisi kesehatan Ediyanto justru semakin memburuk pascaoperasi. Kendati demikian, dr. MF saat itu tetap menyatakan bahwa tindakan medis telah berhasil dan laporan kondisi pasien tercatat dalam keadaan baik.

Merasa ada yang tak beres dengan kondisi ayah mereka yang terus merosot, pihak keluarga memutuskan untuk merujuk Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026.

Tabir Terkuak di Singapura

Kenyataan pahit baru terkuak saat tim medis di Singapura melakukan prosedur kateterisasi ulang. Dokter di Mount Elizabeth Novena Hospital mengonfirmasi adanya benda asing berupa kawat pemandu yang terputus dan tertinggal di dalam jantung Ediyanto akibat tindakan medis sebelumnya di RSUD AWS.

Atas temuan berisiko tinggi tersebut, pihak rumah sakit di Singapura bahkan menyatakan belum berani mengambil tindakan pembedahan lanjutan. Temuan ini berbanding terbalik dengan klaim medis awal dari RSUD AWS yang menyatakan pasien dalam keadaan baik-baik saja.

Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum dari Dennis (anak pasien) menyayangkan sikap dr. MF. Sebagai dokter spesialis, dr. MF dinilai tidak memiliki itikad baik maupun transparansi kepada keluarga pasien. Pihak keluarga mempertanyakan apakah tindakan membiarkan kawat tertinggal tersebut dilakukan secara sengaja atau karena rasa takut usai menyadari adanya kelalaian medis. Hingga kini, serangkaian upaya mediasi dan klarifikasi masih menemui jalan buntu tanpa adanya kesepakatan.

Dokter Terlapor Mangkir dari RDP DPRD Kaltim

Dugaan kelalaian medis ini akhirnya menyita perhatian wakil rakyat. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (29/9/2026).

Namun, upaya untuk mencari titik terang dan keadilan tersebut berjalan tak maksimal lantaran dr. MF memilih tidak hadir. Ketidakhadiran sang dokter spesialis membuat keluarga korban merasa sangat tak dihargai, mengingat kondisi kesehatan Ediyanto kini semakin kritis pascamenjalani perawatan intensif.

"Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran dokter yang bersangkutan. Kawat alat medis (guidewire) yang berfungsi mengarahkan kateter itu jelas-jelas tertinggal di dalam tubuh ayah saya seusai prosedur medis di RSUD AWS," ungkap Dennis Wong dengan nada kecewa.

Sorotan Ombudsman Kaltim: Lemahnya Pengawasan Internal

Kasus ini turut menyita perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur. Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, yang hadir dalam RDP menekankan bahwa akar permasalahan ini muncul akibat fungsi pengawasan internal di lingkungan RSUD AWS yang belum berjalan optimal.

Menurut Mulyadin, jika sistem pengawasan internal rumah sakit berfungsi maksimal sejak awal, persoalan kelalaian medis semacam ini seharusnya dapat ditangani secara dini dan tidak sampai meluas hingga menjadi konsumsi publik.

"Jika pengawasan internal berfungsi secara maksimal, persoalan ini tidak akan menyebar ke mana-mana. Kami melihat pengawas internal di rumah sakit belum optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya," tegas Mulyadin.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Mulyadin menegaskan bahwa fokus Ombudsman adalah mengawal aspek administrasi. Setiap bentuk kelalaian maupun potensi inkompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan bentuk maladministrasi yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Ke depan, Ombudsman Kaltim mendesak pihak penyelenggara layanan publik untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan aduan serta memperkuat koordinasi antar-stakeholder. Mulyadin mendorong agar jalur mediasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan terus dibuka demi menjamin hak-hak masyarakat tidak dirugikan.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
RSUD AWS Samarinda