SAMARINDA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur pada Selasa (29/9/2026) berlangsung hangat. Rapat tersebut secara khusus membahas dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, yang berujung pada tertinggalnya kawat medis (guidewire) di dalam pembuluh darah pasien.
Skandal pelayanan medis di RSUD AWS ini mencuat setelah tindakan pemasangan Cath Lab (Catheterization Laboratory) yang dilakukan oleh dokter spesialis jantung berinisial dr. MF pada 19 Februari 2026 silam diduga menyalahi prosedur. Perangkat guidewire—kawat pemandu berukuran tipis yang berfungsi mengarahkan kateter menuju pembuluh darah—terputus dan menempel di organ vital pasien.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa persoalan ini makin mengemuka setelah keluarga pasien melakukan pemeriksaan medis lanjutan ke sebuah rumah sakit di Singapura. Di sana, tim medis mendapati adanya kawat yang terputus dan sulit dievaluasi atau dikeluarkan.
Baca Juga: Kawat Pemandu Tertinggal di Jantung, Keluarga Pertanyakan Itikad Baik Dokter Spesialis RSUD AWS
Upaya mediasi sebenarnya sempat dilakukan dan menghasilkan kesepakatan tertulis pada 29 Juni 2026. Dalam perjanjian tersebut, dr. MF sepakat memberikan kompensasi senilai Rp5 miliar kepada pihak keluarga paling lambat pada 29 Juli 2026.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, komitmen tersebut tak kunjung direalisasikan lantaran dokter yang bersangkutan berniat membiayainya secara dicicil. Karena harus bolak-balik berobat ke Singapura hingga menelan biaya pengobatan yang terus membengkak, pihak keluarga pasien lantas menaikkan nilai tuntutan kompensasi menjadi Rp6,5 miliar.
"Yang pertama kali harus direalisasikan dulu adalah penyelesaian kompensasi itu. Ini penting untuk menenangkan pasien dan keluarganya. Kasihan, bayangkan kalau misalnya kita yang punya orang tua dalam posisi seperti itu,” tegas Darlis, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim dari Fraksi PAN.
Darlis menegaskan bahwa fokus utama legislatif saat ini adalah mendesak dr. MF dan pihak terkait untuk segera menuntaskan persoalan finansial tersebut agar pengobatan pasien tidak terbengkalai.
DPRD Kaltim Sentil Alasan Darurat dan Lemahnya SOP
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kaltim juga menyoroti pengakuan mengejutkan dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS terkait lemahnya penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan rumah sakit milik Pemprov Kaltim tersebut. Alasan situasi darurat kerap dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur.
"Dengan kasus ini ditambah beberapa kasus lain yang selama ini mencuat di media, jujur kami di Komisi IV mengakui bahwa RSUD AWS ini memang harus terus berbenah diri secara total," ujar Darlis.
Darlis merujuk penjelasan Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Dr. Syahrir, yang mengakui adanya celah pelanggaran SOP akibat tekanan kondisi pasien di lapangan. Menurut Darlis, hal semacam itu seharusnya tidak boleh ditoleransi dalam dunia medis.
"Mestinya dokter itu, kalau menurut penjelasan Ketua Dewas tadi, dr. MF tidak boleh melakukan tindakan apa pun sebelum mempelajari rekam medis pasien secara menyeluruh. Pelanggaran SOP tidak boleh dibenarkan atas alasan apa pun," pungkasnya.
Setelah urusan kompensasi keluarga pasien menemui titik terang, Komisi IV DPRD Kaltim memastikan bakal memanggil kembali manajemen RSUD AWS untuk melakukan evaluasi total terkait tata kelola rumah sakit dan penegakan etika profesi tenaga medis. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co